Riset & Survey
Sabtu, 09 Desember 2006
Barometer Korupsi Global Transparency International 2006
Pemerintah Tidak Serius Berantas Korupsi
Kategori: BKG 2006 (1604 kali dibaca)
Pemerintah Tidak Serius Berantas Korupsi
Legislatif dan Yudikatif Sebagai Lembaga Terkorup
Disusul Dunia Usaha, Perijinan, Pajak, Pendidikan dan TNI


Pemerintah Tidak Serius Berantas korupsi
Jutaan masyarakat menderita akibat korupsi, kemiskinan merajalela, angka pengangguran kian tinggi, petani mengalami panceklik karena tidak imbangnya biaya dan hasil produksi. Disisi lain, para koruptor masih berkeliaran dan perilaku suap dikalangan birokrasi masih mewabah. Barometer Korupsi Global 2006 menyebut pemerintah belum secara serius dan efektif berperang melawan korupsi. Survey yang secara reguler dilakukan oleh Transparency international dan Gallup International terhadap 1000 responden masyarakat Indonesia pada pertengahan tahun 2006 ini menilai secara tegas menyebut belum ada langkah-langkah yang signifikan untuk memberantas korupsi. Bahkan, sekitar 19 persen responden menilai secara radikal menyatakan pemerintah sama sekali tidak melakukan pemberantasan korupsi sama sekali.

Meskipun ada koruptor yang divonis berat, namun banyak kasus yang masih tebang pilih. Kasus korupsi kelas kakap masih tak terjamah. Sebut saja korupsi BLBI, indikasi korupsi Alkom miliaran rupiah di Mabes POLRI. Sementara kasus korupsi di jajaran TNI, seperti pengadaan Helikopter Mi-17, pengadan Helikopter berbuntut lepasnya pesawat Fokker 100 ke swasta dimasa Kasad Ryacudu, korupsi perumahan prajurit, juga alami banyak hambatan penangananan akibat banyaknya keterlibatan pejabat atau mantan pejabat. Belum lama ini masyarakat juga shock dengan lolosnya Raja Sabu Haryono dari jerat hukum. Atau pembalak liar kelas kakap yang masih berkeliaran menebangi hutan lindung. Tak pelak, hal ini memunculkan persepsi miring masyarakat terhadap kinerja aparat penegak hukum. Dalam kasus Haryono, dugaan jual beli perkara mencuat. Tentu kita masih ingat dengan kasus lempar plakat nama oleh mantan Dirut Jamsostek Djunaedi yang kalap karena tetap dijatuhi hukuman berat meski sudah membayar Rp 600 juta. Kasus ini kian memperjelas adanya transaksi perkara di sektor hukum kita. Mulai tingkat kepolisian, kejaksaan hingga hakim. Lengkaplah sudah citra buruk peradilan kita.

Disisi lain, pelayanan publik tak juga menunjukan ada tanda-tanda perbaikan, bahkan
cenderung kian memburuk. Kelangkaan minyak tanah merupakan salah satu contoh
terkini bagaimana masyarakat bawah harus mengantri minyak tanah hingga radius 200
meter. Ditengah gencarnya kampanye tentang energi alternatif, peristiwa miris mirip
tahun 1960-an terjadi di jaman modern seperti ini. Jelas bahwa sektor pelayanan publik
masih bermasalah dengan akibat minimnya transparansi dan akuntabilitas.

Legislatif, Polisi, Peradilan, Partai Politik Tetap Sebagai Lembaga Terkorup
Seperti tahun lalu, Legislatif, Polisi, Peradilan dan Partai Politik masih menduduki posisi
lembaga paling korup. Masih dalam deretan lima besar, Dunia Usaha, Perijinan, Pajak,
Pendidikan dan TNI. Dalam persepsi masyarakat, Legislatif, Polisi dan Peradilan adalah
lembaga-lembaga yang dianggap paling korup dengan nilai indeks 4,2 sementara Partai
Politik memiliki indeks 4,1. Sedangkan Dunia Usaha dan Lembaga Perijinan menempati
index 3,6. Disusul Pemungut Pajak (3,4), Pendidikan dan TNI (3,3), Kesehatan (3,0).
Singkat kata dengan indeks di atas 3, dianggap oleh masyarakat sebagai lembagalembaga
sarang korupsi. Dalam survey ini menggunakan skala 1-5, dimana semakin
besar nilai indeksnya, maka makin korup lembaga tersebut. Demikian pula sebaliknya,
lembaga yang memiliki indeks terkecil semakin kecil pula tingkat korupsinya dalam
persepsi masyarakat.

SBY Belum Memimipin Pemberantasan Korupsi Secara efektif
Kesan bahwa pemberantasan korupsi masih tebang pilih kian tercermin dengan baru
tersentuhnya mantan penjabat yang tidak memiliki ”back-up politik”. Dalam kasus KPU,
kasus Hilton, jelas terlihat mendapat penanganan berbeda dibanding kasus Rohmin
Dahuri, Daan Dimara, Suwarna AF, yang langsung ditahan demi memperlancar proses
penyidikan. Kejaksaan terkesan tidak serius terhadap para buron, kalah gesit dibanding
wartawan yang berhasil melakukan wawancara ”Live” dengan para buronan yang
ditayangkan Kejaksaan Agung di TV. Sementara banyak ”tangkapan” yang kabur akibat
tidak responsif atau prosedur yang bertele-tele.

Korupsi Politik yang melibatkan ratusan pejabat daerah, baik dari kalangan eksekutif dari
Gubernur, Bupati, Walikota dan jajarannya, maupun kalangan legislatif (DPRD),
menimbulkan kesan kuat adanya keterlibatan peran Partai Politik atau setidaknya pejabat-pejabat yang terlibat memiliki backing kuat dari kalangan parpol. Motif korupsi selalu
menjadi alasan utama untuk menyerang lawan politiknya. Disisi lain, banyak oknum dari
kalangan politisi, baik di eksekutif maupun legislatif, selalu menjadi pelobi sekaligus
”pemeras” dalam proyek pengadaan barang dan jasa publik. Sehingga, wilayah korupsi
politik tak hanya sebatas pada urusan pemilu atau money politik dalam kampanye saja.
Tapi juga sudah melebar ke wilayah yang bersentuhan dengan publik.

Sementara, ribuan laporan kasus korupsi nyaris membuat KPK nyaris seakan tidak
berdaya. Minimnya sumber daya hampir membuat lembaga super bodi ini seakan
tercekik ”bottle-neck” lemas di kesendirian. Pemerintah telah lalai membangun KPK
sebagaimana dimandatkan karena support terhadap kebutuhan sumberdaya direspon
dengan memberi pegawai yang lebih dari separuhnya adalah pegawai Tata Usaha
”lungsuran” dari kantor lain. Tidak mengherankan KPK bisa layu sebelum berkembang,
belum lagi menghadapi ”corruptor fight back” yang telah memasuki ranah judical
review. Sementara Timtas Tipikor maupun Tim Pemburu Koruptor, sebagai kepanjangan
tangan presiden, juga tidak efektif menjangkau koruptor yang lebih gesit dan lihay.

Sektor pelayanan publik juga tak pernah surut dari pungli. Tengok saja urusan perijinan
seperti pengurusan kependudukan, ijin usaha, ijin trayek, surat ijin mengemudi, bea
cukai, pajak dan pendidikan masih dihantui pungutan illegal. Baik dengan dalih uang
rokok, uang bensin, uang terima kasih atau berbagai jenis pembayaran lainnya yang
sudah ditentukan maupun sukarela dalam nominalnya. Jelas, pungutan ini akam kian
memperberat beban masyarakat pengguna jasa pelayanan. Isu yang belakangan mencuat
adalah besarnya biaya pengurusan kewarganegaraan bagi masyarakat keturunan. Korupsi
juga telah menghambat para investor untuk membuka usahanya karena faktor perijinan
yang memakan waktu lama dan proses yang berliku dengan berbagai pungutan. Kalaupun
tetap lakukan investasi, ujung-ujungnya masyarakat harus menanggung ”high cost
economy” dari harga barang/jasa yang harus dibayar mahal. Jelas bahwa fakta ini
memutarbalikan pernyataan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang mengatakan bahwa
pemberatasan korupsi akan menghambat laju investasi.

Masyarakat Selalu Menjadi Korban
Dalam persepsi masyarakat, korupsi selalu menimbulkan dampak negatif dalam
kehidupan politik, lingkungan bisnis, bahkan kehidupan pribadi dan keluarga meraka.
Hal ini tercermin dari nilai indeks akibat berdampak korupsi dalam kehidupan politik
sebesar 3,4. Sedangkan dampak terhadap lingkungan bisnis menjadi tidak sehat lagi
dengan index 3,2. Serta dampak korupsi yang merugikan kehidupan pribadi dan
kehidupan keluarganya dengan index 2,9.

Rekomendasi
Memperhatikan semangat pemberantasan korupsi yang mulai meredup ditengah kuatnya
upaya serangan balik para koruptor, TI Indonesia merekomendasikan:

1. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mempertegas kembali komitmen memimpin langsung pemberatasan korupsi di Indonesia, dengan mencangkan kembali Rencana Aksi Nasional Pemberantasan Korupsi secara sungguh-sungguh dan diikuti oleh kalangan pejabat publik, serta melibatkan masyarakat
2. Mendesak kalangan legislatif dan Partai Politik untuk mulai melihat Indonesia kedepan, dengan mengedepankan pembangunan politik yang berintegritas tinggi ditengah keterpurukan bangsa yang akan dihadapkan pada tingginya kompetisi global
3. Presiden susilo Bambang Yudhoyono harus segera mengagendakan reformasi
birokrasi, membuat mesin pendukung pemerintahan menjadi efektif, efisien dan
profesional.
4. Mengagendakan reformasi menyeluruh terhadap aparat keamanan (Polisi) dan
pertahanan (TNI) pemerintah, agar mampu menjadi mesin pemberantas korupsi
bukan sebaliknya menjadi beban karena besarnya korupsi yang melingkarinya.
5. Mengedepankan Pelayanan Publik sebagai hak dasar, sebagaimana diakui dalam
piagam ecosob, dengan segera mengundangkan Kebebasan Memperoleh
Informasi Publik, UU Pelayanan Publik, UU Reformasi Birokrasi, dll.

Jakarta, 9 Desember 2006

Rizal Malik                                                                      Todung Mulya Lubis


Sekretaris Jenderal                                                        Ketua Dewan Pengurus

(Admin)
 
Sumber: Transparency International Indonesia
Rating: Not Rated!
 
Komentar Terkini (0 komentar)
Belum ada komentar