Publikasi
Jumat, 01 Mei 2009
4 TAHUN MERAJUT INTEGRITAS
JALAN PANJANG MENUJU REFORMASI SISTEM PENGADAAN DI SOLOK
Kategori: Buku (1942 kali dibaca)
         Kata Pengantar
Mencegah Korupsi Dengan Pakta Integritas

Pemberantasan korupsi merupakan salah satu faktor terpenting dalam mengembalikan ekonomi Indonesia yang sempat sekarat. Selama ini, korupsi telah memberikan dampak negatif pada masyarakat akibat harga yang menjadi semakin mahal, kualitas pembangunan yang rendah, menyebabkan prioritas terganggu, dan pengalokasian sumber daya yang tidak tepat. Korupsi juga merusak pembangunan sosial dan ekonomi. Apalagi saat ini Indonesia menduduki urutan kelima sebagai negara terkorup di dunia.

Untuk merevitalisasi ekonomi dan menghapuskan kemiskinan, Indonesia memerlukan sebuah strategi nasional untuk menghapuskan korupsi. Untuk itu, seluruh elemen masyarakat harus ikut terlibat. Kemudian, elit-elit politik harus mempunyai kemauan politik untuk melaksanakannya. Hanya dengan cara inilah Indonesia dapat keluar dari krisis ekonomi yang berkepanjangan ini dan memberikan kesejahteraan kepada seluruh rakyatnya. Pada upaya melawan korupsi, seluruh elemen masyarakat harus bekerjasama untuk membangun kekuatan bersama. Dengan memadukan seluruh kekuatan ini, lembaga internasional, pemerintah, sektor swasta, dan yang paling penting masyarakat sipil dapat mengalahkan korupsi.

Salah satu alat yang diperkenalkan oleh Transparency International (TI) sejak 1990-an adalah Pakta Integritas dalam pengadaan barang dan jasa. Secara harfiah, Pakta Integritas atau integrity pact terdiri dari dua kata, pact dan integrity. Pact diartikan sebagai sebuah kesepakatan. Sedangkan, integrity atau integritas dapat dipahami sebagai harkat atau martabat. Didalamnya mencakup kejujuran atau moralitas yang mendorong prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas. 

Secara umum, Pakta Integritas (PI) didefinisikan sebagai sebuah kesepakatan secara tertulis yang mengikat untuk tidak memberikan, menerima, suap, hadiah—baik langsung maupun melalui perantara— diantara seluruh pihak yang terkait, terutama yang terkait dalam pengadaan barang/jasa publik, serta berjanji untuk menjaga setiap proses itu secara transparan.  

Filosofi dasar PI adalah membuat transaksi bisnis di antara peserta lelang/kontraktor menjadi lebih fair, tidak diskriminatif, transparan dan akuntabel. Sedangkan, akses informasi yang terbuka seluas-luasnya bagi masyarakat untuk mengawasi seluruh proses pengadaan barang/jasa publik, menjadi ide dasar lain yang melatarbelakangi lahirnya Pakta Integritas. Alat ini telah dijalankan di Italia, Kolumbia, Pakistan, Papua Nugini, dan Korea Selatan. PI juga telah menjadi diskursus di berbagai negara dan organisasi internasional seperti: WorldBank, ADB, IFC, UNDP, dan Badan Arbitrase International Chamber of Commerce;

Sebagai bagian dari jaringan global, TI Indonesia mempunyai kesempatan untuk membawa keahlian dan pengalaman dari belahan dunia lain ke Tanah Air sehingga masyarakat kita dapat belajar dan menggunakan beragam metode dan pendekatan dalam upaya memberantas korupsi. TI Indonesia juga telah bekerjasama dengan berbagai kalangan untuk membangun sebuah pendekatan anti korupsi yang berbasis pada budaya dan sistem yang kita anut. Termasuk bekerjasama dengan pemerintah untuk mensukseskan program Rencana Aksi Pemberantasan Korupsi 2004-2009 yang dicanangkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

TI Indonesia juga berupaya memperkenalkan konsep Pakta Integritas kepada masyarakat Indonesia untuk membantu meminimalisir praktek suap kepada pejabat yang berwenang. Di Asia, Indonesia belajar dari Transparency International Korea Selatan, yang telah memfasilitasi dan memfungsikan Pakta Integritas di Pemerintah Metropolitan Seoul. Oleh karena itu TI Indonesia mengundang pimpinan Transparency International Korea Selatan untuk berbagi pengalaman dengan para pejabat Indonesia dalam sebuah seminar di awal November 2002. Saat itu, Bupati Solok Gamawan Fauzi sempat studi banding ke Korea Selatan, dari pengalaman itulah dia bersama jajaran Pemda Solok menerapkan Pakta Integritas.

Pakta Integritas di Solok
Selama ini, titik resiko terbesar terjadinya korupsi adalah dalam pengadaan barang dan jasa proyek pemerintah. Jumlah kebocoran anggaran negara dalam pengadaan ini bisa mencapai 30%. Pemerintah sendiri sudah berusaha menekan terjadinya KKN dan kebocoran anggaran negara dalam pengadaan barang/jasa terus melalui Keputusan Presiden No. 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dilaksanakan secara konsisten. Namun demikian dalam pelaksanaan masih terjadi KKN. 

Ada banyak faktor yang menyebabkan masih terjadinya KKN dalam pengadaan barang/ jasa proyek pemerintah. Antara lain: masih adanya penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan, adanya pejabat/pegawai dan penyelenggara negara yang beraktivitas bisnis terkait jabatannya, adanya konflik kepentingan, adanya praktik pemerasan dan budaya premanisme, rendahnya keterlibatan masyarakat untuk melakukan pemantauan, kekeliruan pemahaman tentang jenis pekerjaan swakelola, lambatnya penyelesaian pengaduan dan penyelesaian masalah, kurangnya penghargaan dan lemahnya pemberian sanksi kepada pihak yang terkait, lemahnya pengawasan dalam pelaksanaan pekerjaan dan lan-lain.

Realitas itulah yang membuat TI Indonesia merasa perlu untuk mempromosikan Pakta Integritas dan menerapkannya sebagai upaya pencegahan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa. Kabupaten Solok, Sumatera Barat dipilih sebagai pilot proyek kegiatan ini mengingat komitmen pimpinan daerah setempat yang sangat kuat untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance). Sebelumnya, Pemkab Solok telah menerapkan Layanan Publik Bebas KKN yang disebut dengan Pos Pelayanan Terpadu atau One Gate Service. Layanan ini mulai efektif berjalan pada 1997 dengan pusat pusat pelayanan di Kantor Solok, kantor Camat dan kantor Wali Nagari se kabupaten Solok.

Persiapan untuk menerapkan Pakta Integritas, telah melibatkan sejumlah kalangan seperti instansi pemerintah, pengusaha dan masyarakat. Lokakarya Pengenalan PI dan Perencanaan Strategis di Solok pada 21-24 Juli 2003 mengawali kegiatan ini. Dilanjutkan dengan Pelatihan PI dalam PBJ kepada Pemda, Pelaku Bisnis dan wakil LSM pada 5-7 September 2003; serta Penyusunan dan Finalisasi Naskah PI pada September–Oktober 2003. Setelah itu, pada 10 November 2003 ditandatangani dokumen Pakta Integritas. Penandatanganan itu dihadiri oleh Deputi IV Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Gunawan. 

Secara simbolis, Bupati, Wakil Bupati, dan Perwakilan Dinas beserta Staf Pemda Solok membubuhkan tanda tangan di atas spanduk bertuliskan "Pakta Integritas Kabupaten Solok". Acara ini juga dihadiri oleh perwakilan sejumlah lembaga yang mendukung prakarsa ini antara lain TI Indonesia, GTZ-SFGG, Indonesia Procurement Watch, sejumlah pengurus LSM di Solok, pemuka masyarakat/agama/adat dan beberapa wartawan baik dari media cetak maupun elektronik. Dengan penandatanganan ini, Solok merupakan satu-satu-satunya daerah di Indonesia yang telah menerapkan Pakta Integritas.

Untuk menindaklanjuti janji itu, Pemkab Solok berusaha melengkapi sembilan prinsip yang digariskan dalam Pakta Integritas. Komitmen transparansi dan akuntabilitas diwujudkan dengan mengeluarkan Perda No. 5 Tahun 2004 tentang Transparansi dan Partisipasi. Disini diatur juga batasan kerahasiaan. Peran pengawasan dilakukan antara lain oleh: Lembaga Pengawasan dan Pengaduan Independen (LPPI), perwakilan TI Indonesia, Aliansi Pendukung Pakta Integritas (APPI), dan Komisi Pengawas Independen (KPI) untuk pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Nagari, dan juga Kotak Pos 2004. Ada juga pemberian penghargaan bagi aparatur atau masyarakat yang berprestasi/ berjasa dalam pelaksanaan Good Governance, serta pemberian sanksi bagi aparatur yang melanggar.

Sedangkan untuk meminimalisir korupsi dalam pengadaan barang dan jasa, diterapkan Sistem Giro to Giro dimana pencairan dana kepada pihak ketiga tidak lagi dalam bentuk uang kontan, namun langsung ke giro/ rekening yang bersangkutan. Selanjutnya urusan administrasi proyek pemerintah hanya sampai pada tingkat Pimke/ Pimpro, dan tidak sampai ikut melibatkan Bupati, Wakil Bupati dan Sekda. Dibentuk juga Tim Sinergi pada 21 Maret 2005 sebagai pengganti Musrenbang tingkat Kabupaten. Tim yang berfungsi untuk menentukan skala prioritas dalam pembangunan Kabupaten Solok ini beranggotakan sejumlah kalangan, seperti pejabat pemerintah, pengusaha, profesional, anggota DPRD, akademisi, aktivis LSM, tokoh masyarakat, dan Pers.

Pelaksanaan kesepakatan kinerja juga dilakukan secara rutin antara Bupati dengan Pejabat Eselon II (Dinas, Badan, Kantor) serta antara Bupati dengan DPRD setiap awal tahun anggaran dalam bentuk pernyataan/kesepakatan. Untuk tahun 2006, kontrak kerja ini ditandatangani pada 2 Agustus 2006 yaitu meliputi kontrak kerja antara Bupati dengan Pejabat eselon II dan seterusnya, kontrak kerja antara Bupati dengan DPRD, dan juga Pakta Integritas atau janji pegawai terhadap kedisiplinan pegawai oleh PNS secara individu.

Capaian Keberhasilan
Untuk menilai efektivitas penerapan PI di Solok, pada awal bulan Desember 2004 TI Indonesia pernah melakukan penilaian (assesment) melalui studi kunjungan lapangan dan wawancara mendalam kepada pelaku bisnis, masyarakat dan Bupati beserta aparatur Pemerintah Kabupaten. Hasil temuan dari assesment itu antara lain, sejak PI diterapkan, rantai birokrasi dalam penyelesaian dokumen lelang menjadi lebih pendek, hanya membutuhkan 3 kali tanda tangan saja. Di masa sebelumnya, paling tidak membutuhkan 13 kali proses tandatangan. 

Proses pencairan dana proyek hanya membutuhkan waktu 1 hari dan transaksi keuangan lebih aman, karena melalui rekening antar Bank. Sebelumnya pencairan dana proyek berliku–liku, tidak efisien dan akuntabilitasnya rendah. Bagian keuangan pemda biasanya menyerahkan cek kepada bendahara kontraktor untuk dicairkan ke Bank yang ditunjuk. Administrasi surat menyurat proyek juga semakin rapi. Setiap surat yang masuk cepat mendapatkan jawaban. Tidak seperti sebelumnya, hampir setiap surat yang masuk, tidak segera mendapat jawaban, bahkan sering tidak jelas di mana surat disimpan dan diarsipkan. 

Permintaan di luar ketentuan biaya resmi seperti uang rokok oleh aparat pemda, anggota dewan, kepolisian sudah mulai berkurang. Para kontraktor bahkan dengan tegas berani menolak permintaan tersebut. Padahal sebelum PI diterapkan permintaan dana taktis sering terjadi, dan selalu dipenuhi demi mendapatkan proyek berikutnya. Persaingan usaha menjadi lebih fair. Semua proyek dengan nilai diatas 50 juta dilakukan melalui tender terbuka. Perilaku menyimpang, seperti tender arisan banyak berkurang. Sehingga berbagai penyimpangan pekerjaan proyek yang sering terjadi dimasa lalu juga telah berkurang. 

Sebelumnya laporan pekerjaan yang dibuat oleh kontraktor selalu ditolak, karena dinilai salah oleh pengawas. Kalau laporan disertai dengan uang pelicin, laporan itu baru bisa dianggap benar dan diterima oleh pengawas. Hal itu mengakibatkan kontraktor lebih senang memberikan sejumlah dana kepada pengawas untuk membuatkan laporan proyek, sehingga dana proyek termin berikutnya lebih cepat cair meskipun pekerjaan itu sesungguhnya belum selesai. Bahkan ada pula, laporan pengawas yang dikerjakan dari belakang meja. 

Saat ini aktivitas pengawasan sesungguhnya masih lemah, tetapi “pemerasan” telah jauh berkurang, praktek KKN juga berkurang. Laporan dikerjakan sendiri oleh kontraktor, pengawas hanya mencocokkan dengan kondisi lapangan, jika sesuai, pengawas menanda tangani laporan tersebut. Sebaliknya jika tidak sesuai dengan keadaan lapangan, laporan tidak ditandatangani sehingga dana berikutnya ditangguhkan. Dengan sendirinya pekerjaan dilakukan dengan benar, kualitas proyek makin meningkat, karena makin baiknya pengawasan.

Capaian lainnya adalah harga akhir rata–rata dari proyek saat ini 80 % dari HPS yang dibuat oleh Pimpinan kegiatan, tidak berubah antara sebelum dan sesudah penerapan PI. Namun sejak dikeluarkannya Keppres 80/2003 yang mengatur tentang PI, terjadi persaingan bebas dan terbuka antara pelaku usaha di daerah termasuk di Solok. Sebelumnya, asalkan menyuap, banyak perusahaan kecil dengan mudah mendapat proyek sehingga bisa hidup. Saat ini mereka selalu kalah bersaing, banyak para direktur perusahaan kecil itu berubah hanya menjadi pelaksana proyek perusahaan besar yang membuka cabang di daerah. 

Meskipun banyak kemajuan yang telah dicapai oleh Pemkab Solok dalam pelaksanaan Pakta Integritas, TI Indonesia, APPI dan LSM lain di Solok masih menyayangkan sikap sebagian besar aparat Pemkab yang belum siap menerapkan PI secara sungguh-sungguh dan konsisten. Indikasinya masih ada anggota ? (apa itu PimKeg?) yang tidak bersedia memberikan seluruh data dan dokumen proyek secara lengkap misalnya untuk tahun anggaran 2004. Mereka masih menganggap dokumen tersebut merupakan dokumen rahasia, bukan diperuntukkan kepada masyarakat umum. Uang pelicin juga masih berlaku meskipun jarang ditemukan.

Dari pengawasan yang dilakukan APPI, tiga kasus pengadaan barang yang berhasil diangkat adalah pembangunan gedung Convention Hall di Alahan Panjang, proyek pembangunan saluran air pipa PVC di Muaro Paneh dan proyek jembatan di Kapalo Banda. Dari tiga kasus proyek tersebut, hanya kasus pipa PVC yang telah ditindaklanjuti sampai di tingkat Pengadilan Negeri. Sedangkan yang lain, masih menggantung, belum ada kejelasan.


Langkah Strategis
Selain Solok, TI Indonesia juga sedang mendorong pelaksanaan Pakta Integritas di sejumlah daerah. Dalam program mengkampanyekan sistem integritas nasional untuk memerangi korupsi, PI telah dikerkenalkan di tujuh daerah/kota yakni Medan, Lampung Timur, Bukit Tinggi, Pekanbaru, Tangerang, Jember dan Banjarmasin. Disana, dukungan masyarakat sipil, pejabat dan pengusaha telah diperkuat untuk mendorong terwujudnya pulau-pulau integritas. 

Sejumlah kegiatan persiapan untuk pelaksanaan PI di tujuh daerah itu sudah dilakukan. Di Banda Aceh dan Aceh Barat sudah dibentuk tim persiapan Pakta Integritas. Seorang calon kepala daerah Bireuen dalam Pilkada Juni 2007 lalu yang terpilih, bahkan telah menandatangani janji integritas yang salah satu komitmennya akan menerapkan Pakta Integritas jika terpilih. Sebelumnya Komite Pemilihan Indonesia (KIP) Bireuen juga telah menerapkan Pakta Integritas di lembaga penyelenggara Pemilu lokal itu. Terakhir pemerintah kota Banjarbaru, Kalsel berhasil mendeklarsikan dan menandatangani Pakta Integritas pada 20 April 2007 lalu, yang mengadopsi sembilan prinsip Pakta Integritas secara lengkap. 

Ke depan, TI Indonesia masih melanjutkan program Membangun Pulau-Pulau Integritas. Sebagai langkah awal, telah dilakukan aktivitas penilaian untuk menetapkan wilayah kerja baru. Belajar dari pengalaman sebelumnya, factor kunci untuk menentukan penerapan Pakta Integritas adalah komitmen pimpinan daerah. Sekuat apapun dorongan dari elemen lain (pelaku usaha dan masyarakat), akan menjadi mentah ketika komitmen pimpinan daerah lemah. Komitmen itu dapat dilihat dari inovasi yang dilakukan dalam lingkungan birokrasi daerah. 

Assesment itu telah dilakukan dari Mei-Juni 2007, hasil ditemukan sejumlah wilayah yang potensial untuk menerapkan Pakta Integritas, yakni Sumatera Barat (Dharmasraya,), Sulawesi Selatan (Kota Makassar), Gorontalo (Kab. Gorontalo), Jawa Tengah (Kota Semarang, Grobogan), Jawa Timur (Kota Probolinggo), Banten (Lebak), Kalimantan Timr (Kota Balikpapan) dan Kalimantan Selatan (Kota Banjarbaru). Sebagian besar di daerah itu, kini sudah mempersiapkan dan mendeklarasikan penerapan Pakta Integritas di daerah/ kota itu.

Selain bekerjasama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten dan Kota, kami berupaya untuk membangun pulau-pulau integritas di Instansi Pemerintah Pusat dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Kami pernah membantu manajemen PT Angkasa Pura II untuk membangun sistem pencegahan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa melalui penerapan Pakta Integritas. Kini, kami sedang mencoba bekerjasama dengan KPU dan Bawaslu untuk penerapan Pakta Integritas dalam pengadaan logistik pada Pemilu 2009 ini.

Sesuai rencana strategis 2003-2009, selain Pakta Integritas, TI Indonesia terus berupaya mendorong terbangunnya sistem integritas nasional dengan mempromosikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana publik; mempromosikan integritas proses politik; mempromosikan pulau-pulau integritas di sektor publik; serta melakukan pengukuran korupsi. Dalam rangka pendidikan anti korupsi, kami juga merespons issu dan masalah korupsi terkini; meningkatkan kesadaran masyarakat akan pencegahan korupsi melalui alat multimedia; serta menerbitankan dan memproduksi bahan–bahan kampanye anti-korupsi. Penerbitan laporan ini diharapkan dapat dipergunakan sebagai bahan pembelajaran bagi daerah-daerah lain yang akan menerapkan Pakta Integritas, serta masukan bagi upaya-upaya pencegahan korupsi di Indonesia.

Rizal Malik, Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia
 
Buku dapat didownload di www.ti.or.id/publikasi/buku/BUKUSOLOK.pdf
(Admin)
 
Sumber: TI-Indonesia
Rating: Not Rated!
 
Komentar Terkini (0 komentar)
Belum ada komentar