Publikasi
Kamis, 14 Desember 2006
Buku Panduan Mencegah Korupsi Dalam Pengadaan Barang dan Jasa
Kategori: Buku (3934 kali dibaca)
KATA SAMBUTAN


Pengadaan barang dan jasa adalah proyek besar yang kita temukan di seluruh tempat di Indonesia. APBN dan APBD memberikan banyak sekali porsi untuk proyek pengadaan. Dan inilah tanda dari roda pembangunan yang tengah berjalan. Kita memang tak akan mungkin bisa menghindarkan diri dari proyek-proyek pengadaan. Ibarat pepatah, proyek pengadaan ini adalah gula yang pasti akan selalu dikerubungi semut.

Celakanya, semut ini bukan hanya datang untuk membuat gula itu menjadi produk yang memberikan kemaslahatan rakyat banyak. Banyak juga yang menjarah gula untuk kepentingan kelompok atau diri sendiri. Tingkat kebocoran pada proyek pengadaan ditengarai minimal 20% dari jumlah anggaran. Suatu jumlah yang tidak sedikit. Sampai hari ini, kebocoran dalam proyek pengadaan terus terjadi.

Pemerintah sudah mulai melakukan perbaikan dalam system pengadaan dengan membuat Keppres No 80/2003 yang mensyaratkan transparansi dan akuntabiliti. BPKP dan BPK juga sudah melakukan audit financial terhadap proyek-proyek pengadaan. Ini semua menunjukkan adanya langkah maju yang diharapkan bisa mengurangi tingkat kebocoran pada proyek-proyek pengadaan yang kita ketahui dilakukan melalui berbagai modus operandi. Dalam tataran preventif, disamping penyuluhan kita juga melihat rujukan kepada apa yang disebut ‘best practices’ yang diharapkan menjadi semacam model. Sementara itu pada sisi represif, kita melihat sudah cukup banyak pelaku pengadaan yang korupsi diseret ke pengadilan dan dijatuhi hukuman. Diharapkan agar tindakan represif ini bisa melahirkan efek penjeraan (deterrent).

Transparansi International-Indonesia telah mempelopori pengadopsian Pakta Integritas: sebuah system yang menjamin transparansi dan akuntabiliti dalam setiap proyek pengadaan. Pakta Integritas ini dapat dilakukan pada tingkat pemerintah pusat maupun daerah serta lingkungan swasta. Kabupaten Solok adalah salah satu kabupaten yang pertama yang menerapkan Pakta Integritas melalui sejumlah Perda yang dikeluarkan. Dari pemantauan kami bisa disimpulkan bahwa telah terjadi penghematan yang luar biasa setelah Pakta Integritas ini diterapkan.

Beberapa instansi pemerintahan dan perusahaan swasta juga sudah melakukan hal ini, tetapi kita belum memiliki data dari keberhasilan atau kegagalan mereka. Kita berharap agar penandatanganan Pakta Integritas ini bukan semata-mata sebagai ‘fashion’. Kita berharap agar penandatanganan Pakta Integritas ini bisa berperan sebagai petanda bahwa sebuah era baru tengah dimulai: sebuah era yang terbebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme.

Buku yang diterbitkan ini adalah buku pintar yang menunjukkan kepada pembaca bagaimana menghindarkan diri dari korupsi, kolusi dan nepotisme dalam proyek pengadaan. Buku ini adalah semacam ‘tools’ yang dapat dijadikan rujukan untuk membuat sebuah kebijakan public (public policy) yang seyogyanya diterjemahkan dalam berbagai peraturan perundangan.

Dengan mengacu kepada pengalaman-pengalaman di negara lain, buku ini kami harapkan dapat mengisi kekosongan dal;am khasanah anti-korupsi di Indonesia. Buku ini akan kami anggap berhasil jika buku ini mampu membuka mata dan hati kita semua bahwa proyek pengadaan itu harus diselamatkan karena menjarah proyek pengadaan sama artinya dengan menjarah hak rakyat.


Todung Mulya Lubis
Ketua Dewan Pengurus
Transparency International Indonesia




K a t a P e n g a n t a r


Banyak orang tidak menaruh perhatian pada pengadaan barang dan jasa, atau tender pemerintah, karena mereka anggap itu urusan adminstratif kantor pemerintah belaka yang tidak ada sangkut paut dengan perikehidupan mereka. Ketika warga “diingatkan” bahwa pekerjaan “pembangunan” tersebut bisa memberikan dampak pada hajat hidup mereka secara langsung, barulah hal itu mereka sadari. Hal ini dicontohkan betapa warga Solok, Sumatra Barat, baru menyadari penting pengadaan barang dan jasa ketika ditunjukkan dampak dari tender proyek distribusi air bersih yang tidak beres bisa memupus harapan mereka menikmati air bersih untuk keperluan sehari-hari. Gambaran tersebut bukan hanya dimiliki warga Solok semata, namun sebagian besar rakyat Indonesia juga tidak menaruh perhatian, kasus yang pernah menyangkut Akbar Tanjung hilang tidak berbekas bahkan hanya dianggap perseteruan politik ketika itu bisa menjadi contoh.

Sampai suatu ketika KPK “berhasil” memenjarakan Gubernur Abdulah Puteh dalam korupsi pengadaan helikopter dinas Pemda Nanggroe Aceh Darusalam tahun 2001. Kriminalisasi penyalah gunaan pada pengadaan atau tender barang dan jasa pemerintah makin memuncak ketika KPK berhasil membongkar korupsi di Komisi Pemilihan Umum, baik itu kasus kotak suara, kertas suara, tinta hingga distribui dan bahkan sampai ke asuransi. Publik terperangah manakala kasus KPU terjadi secara massif dan meluas di lembaga yang notabene dipenuhi kaum intelektual kampus, yang menyeret pejabat penting KPU, termasuk Ketua, Anggota, mantan Sekjen KPU, Sekjen KPU, Kepala Biro Perlengkapan, Kepala Biro Hukum, Bendahara, pengusaha. Dalam Episode kasus KPU, dan kemudian RRI, kita disadarkan tidak hanya pejabat publik yang dipidana penjara, akan tetapi juga menyeret para pengusaha yang terlibat.

Sementara itu gencarnya gerakan pemberantasan korupsi 5 tahun terakhir ini disikapi lain oleh kalangan birokrat, banyak proyek pemerintah 2 tahun terakhir ini terlambat karena keengganan menempati posisi pimpinan proyek (pimpro). Seharusnya fakta tersebut justru dibaca meningkatnya kesadaran para pejabat publik terhadap konsekuensi hukum terhadap penyelewengan pengadaan/tender barang dan jasa. Dengan demikian diperlukan komitmen yang kuat bagi pejabat publik dan kemauan politik (political will) pemerintah, termasuk parlemen dan partai politik di tingkat pusat maupun di daerah tempat proyek banyak bertebaran atas nama pembangunan di era otonomi daerah.

Dengan membaca buku ini diharapkan bisa mendorong minat warga untuk turut mengawasi. Keaktifan warga dalam pengawasan tender ini sangat penting mengingat adanya indikasi kebocoran yang amat besar disini, sementara pengadaan barang dan jasa ini tidak bisa diremehkan jumlahnya, trilyunan rupiah. Pengawasan independen yang diperankan kelompok masyarakat di Solok, Sumatra Barat dan di 6 daerah tingkat II di Nanggroe Aceh Darusalam menunjukkan betapa kepedulian warga amat penting demi menjaga pengadaan barang dan jasa yang benar, baik dan bersih dari KKN yang berujung pada pencegahan kerugian Negara akibat kecerobohan, baik sengaja maupun tidak sengaja yang dilakukan oleh kontraktor, pejabat yang KKN, dll. Karena semua itu akan berujung kepada kerugian rakyat yang tidak bisa menerima mafaat dari “kegiatan pembangunan” atas alasan keterlambatan proyek, atau kualitas yang sangat rendah, tidak tepat sasaran karena asal “bangun” atau bentuk-bentuk penyelewengan lain.

Pendeknya kehadiran buku ini layak mendapatkan apresiasi yang tinggi, karena buku ini adalah satu-satunya buku pintar yang mencoba membantu warga untuk memahami apa itu pengadaan barang dan jasa pemerintah secara lengkap, permasalahan-permasalahan yang ada, contoh implementasi dari beberapa Negara dan sekaligus tawaran solusi untuk mencegah terjadinya korupsi. Atas nama Transparency International Indonesia saya menghargai usaha-usaha yang dilakukan pihak Direktorat Asia Pacific TI di Sekretariat Berlin, TI Pakistan, TI Malaysia, TI UK dan tentu saja kepada European Union di Belgium yang telah menseponsori kegiatan ini, termasuk penerbitan buku ini.

Akhirnya selamat membaca dan semoga bisa memberikan kontribusi terhadap gerakan pemberantasan korupsi di Indonesia, khsususnya di sektor pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Jakarta, 22 November 2006



Rizal Malik
Sekretaris Jenderal
Transparency International Indonesia (admin)
 
Komentar Terkini (0 komentar)
Belum ada komentar