Upaya pelemahan KPK rupanya masih belum berakhir, setelah kisruh kasus Bibit-Chandra, RUU Pengadilan TIPIKOR, dan sekarang dilanjutkan lewat disiapkannya regulasi berupa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Tata Cara penyadapan. Aturan soal penyadapan ini jelas akan membuat KPK kehilangan taringnya dalam pemberantasan korupsi. Jika RPP disahkan, KPK tidak bisa lagi menggunakan kewenangan penyadapan yang selama ini menjadi salah satu kekuatan untuk menjerat koruptor (Kompas, 2/12/2009). Padahal menurut salah seorang mantan pimpinan KPK Erry Riyana Hardjapamekas lebih dari 50% keberhasilan pengungkapan korupsi justru karena kegiatan penyadapan tersebut.
(Admin)Knowledge
FAQ Seputar Korupsi
Survey dan Indikasi
Agenda
| «« | Juli 2010 | »» | ||||
| M | S | S | R | K | J | S |
| 1 | 2 | 3 | ||||
| 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 |
| 11 | 12 | 13 | 14 | 15 | 16 | 17 |
| 18 | 19 | 20 | 21 | 22 | 23 | 24 |
| 25 | 26 | 27 | 28 | 29 | 30 | 31 |
Agenda bulan ini :
- Focused Group Discussion ANAK MUDA dan GERAKAN ANTI KORUPSI
- KONFERENSI PERS "Dosa-Dosa Pemerintah, Salah Urus Negara Hukum"
- KONFERENSI PERS BERSAMA "Perang terhadap Pencucian Uang"
- Konferensi Pers Dampak UU Reformasi Sektor Finansial dan Perlindungan Konsumen Amerika Serikat Terhadap Industri Ekstraktif di Indonesia
Cari Data
Kontak Informasi
Transparency International Indonesia
Jl. Senayan Bawah No.17
Jakarta 12180
Indonesia
Phone : (62-21) 720-8515,
723-6004, 726-7807, 27
Fax : (62-21) 726-7815
Email : info@ti.or.id
Jl. Senayan Bawah No.17
Jakarta 12180
Indonesia
Phone : (62-21) 720-8515,
723-6004, 726-7807, 27
Fax : (62-21) 726-7815
Email : info@ti.or.id
Ruang Pers
Selasa, 08 Desember 2009
Komentar Terkini
Belum ada komentar
Kirim Komentar
