Ruang Pers
Selasa, 08 Desember 2009

Upaya pelemahan KPK rupanya masih belum berakhir, setelah kisruh kasus Bibit-Chandra, RUU Pengadilan TIPIKOR, dan sekarang dilanjutkan lewat disiapkannya regulasi berupa Rancangan Peraturan  Pemerintah (RPP) tentang Tata Cara penyadapan. Aturan soal penyadapan ini jelas akan membuat KPK kehilangan taringnya dalam pemberantasan korupsi. Jika RPP disahkan, KPK tidak bisa lagi menggunakan kewenangan penyadapan yang selama ini menjadi salah satu kekuatan untuk menjerat koruptor (Kompas, 2/12/2009). Padahal menurut salah seorang mantan pimpinan KPK Erry Riyana Hardjapamekas lebih dari 50% keberhasilan pengungkapan korupsi justru karena kegiatan penyadapan tersebut.

(Admin)
 
Komentar Terkini
Belum ada komentar
Kirim Komentar
Nama
:
Email
:
URL
:
Pesan
:
Sisa Teks
: