Ruang Pers
Kamis, 10 Desember 2009
Kado Hari Anti Korupsi, 9 Desember 2009
Politik Pelemahan KPK di Era Presiden SBY
Kategori: Siaran Pers (1040 kali dibaca)

 

Kado Hari Anti Korupsi, 9 Desember 2009

Politik Pelemahan KPK di Era Presiden SBY

 

Tidak lama sebelum hari antikorupsi Internasional (9/12), sebuah lembaga independen yang dibentuk khusus memberantas korupsi "kelas kakap" justru dikepung, diserang dan dilumpuhkan dengan berbagai cara. Bersamaan dengan itu, sebuah skandal rekayasa proses hukum terhadap dua pimpinan KPK terungkap. Kita sangat yakin mengatakan apapun gerakan dan upaya melemahkan KPK adalah bagian dari gerakan corruptor fight back. Sebuah perlawanan balik dari kelompok koruptor.

 

Pada hari antikorupsi, hal ini penting dicermati. Karena pasca terciumnya aroma "Mafia Peradilan" di institusi penegak hukum, publik semakin yakin, bahwa tempat pemberantasan korupsi bertumpu saat ini bukanlah pada kekuasaan politik, baik itu Eksekutif (Presiden); Legislatif (DPR) ataupun lembaga penegak hukum konvensional yang belum bebas dari virus mafioso hukum. KPK adalah harapan bangsa ini, dan sembar berjalan Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan Umum perlu dibersihkan agar pemberantasan korupsi menjadi semakin kuat.

 

Perlunya pengutan institusi KPK tersebut terbaca dari optimisme yang ada di hasil survey Transparency International (TI). Dari tahun 2004 hingga 2009, CPI Indonesia terus meningkat dari 2.0 menjadi 2.8. TII sendiri menjelaskan, hal itu snagat dipengaruhi oleh meningkatnya harapan publik terhadap institusi independen seperti KPK, dan reformasi birokrasi yang mulai dilakukan di departemen keuangan. Lebih dari itum potret pemberantasan korupsi di Indonesia sangat suram.

 

Tabel 1

Corruption Perception Index (CPI) Indonesia 2004-2008

 

Tahun

Rangking

CPI

2004

133 dari 145 negara

2.0

2005

137 dari 158 negara

2.2

2006

130 dari 163 negara

2.4

2007

143 dari 179 negara

2.3

2008

126 dari 180 negara

2.6

2009

111 dari 180 negara

2.8

Sumber: TI, 2009

 

Akan tetapi, survey TI tersebut tidaklah boleh digunakan sebagai dasar legitimasi bagi pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono, bahwa pemberantasan korupsi yang terjadi di era pemerintahannya berhasil. Karena, publik sangat paham, keberadaan KPK secara tegas diatur UU sebagai lembaga Independen yang tidak terpengaruh kekuasaan manapun. Termasuk Presiden, tentunya.

 

Selain itu, posisi CPI Indonesia dimata Internasional perlu dilihat secara komparatif dengan negara lain. Meskipun terjadi peningkatan, sayangnya Indonesia masih berada di jalur negara yang dicekam oleh tingkat korupsi yang akut.

 

Grafik: Perbandingan CPI 5 Negara 2004-2009

 

Analisis CPI ini punya kecenderungan yang sama dengan analisis lainnya, seperti The Worldwide Governance Indicator (WGI); Political Economic and Risk Consultancy (PERC); dan Global Corruption Barometer (GCB).

 

Menurut The Worldwide Governance Indicator (WGI). Dua dari enam elemen kunci WGI menunjukkan trend yang meningkat hingga tahun 2008, yakni: Rule of Law dan Control of Corruption.

 

Grafik 2: Ranking "Rule of Law" dan "Control of Corruption" Indonesia Tahun 1996-2008

Sumber: Kaufmann D., A. Kraay, and M. Mastruzzi 2009: Governance Matters VIII: Governance Indicators for 1996-2008

 
 


                                     

Trend menaiknya elemen Rule of Law dan Control of Corruption sampai dengan tahun 2008, sebenarnya dapat memberi harapan masa depan pemberantasan korupsi yang lebih baik di Indonesia. Khusus untuk grafik "control of corruption", trendnya terlihat lebih meningkat dari rule of law.

 

Text Box: Keberaan KPK sebagai lembaga indepenen dan keterlibatan aktif publik untuk mengawasi korupsi dinilai sangat mempengaruhi meningkatnya trend Control of Corruption hingga tahun 2008.   Trend elemen Mengacu pada konsep asal dari WGI, rule of law menunjukkan tidak begitu dipercayanya Kepolisian dan Pengadilan dalam melakukan penegakan hukum di Indonesia. Kenaikan yang terlihat di grafik tersebut sepertinya cenderung disebabkan oleh perbaikan kecil di tataran administrasi dan reformasi internal, terutama yang didanai oleh lembaga donor. Akan tetapi, melihat pada indikator grafik balok berwarna warna dalam salah satu versi WGI, sebenarnya kondisi Rule of Law dan Control of Corruption paling tinggi berada dalam rentang 25-50%[1].

 

Sedangkan Control of Corruption, keberadaan KPK sebagai institusi negara dan keterlibatan aktif dari publik untuk mengawasi korupsi dinilai sangat mempengaruhi trend yang meningkat hingga tahun 2008. Hal ini sebanding dengan semakin kuatnya posisi warga negara untuk berpartisipasi dalam pengawasan pemerintah melalui sarana kebebasan berkespresi, dan kebebasan Pers. Trend elemen "Voice and Accountability" terlihat paling tinggi dibanding elemen lainnya.

 

Terkait dengan konsep Independensi KPK, KPK memang tidak boleh dipengaruhi oleh kekuasaan manapun. Akan tetapi komitmen Presiden tetap dibutuhkan untuk menjaga independensi KPK tersebut, dan bahkan seharusnya juga mencintai KPK dalam artian melindunginya secara politik dari upaya corruptor fight back. Apakah hal itu dilakukan?

 

Pelemahan KPK

Kami meragukan komtimen politik Presiden untuk menjaga dan menumbuhkan pemberantasan korupsi, khususnya yang dilakukan oleh KPK.

 

Di era pemerintahan SBY, tercatat sejumlah upaya pelemahan KPK oleh berbagai pihak. Kita tentu tidak bisa terlalu cepat mengatakan otoritas politik ikut dalam upaya pelemahan tersebut. Namun, fenomena pelemahan yang terkesan dibiarkan ini, dinilai sangat paradox sekaligus aneh, karena Presiden SBY sendiri dari awal naik dan didukung oleh pemilihnya karena isu antikorupsi. Bahkan janji-janji politik SBY adalah janji tentang pemerintahan yang bersih dan pemberantasan korupsi. Bagaimana mungkin, KPK sebagai aktor yang memberi harapan dalam pemberantasan korupsi, ditengah kegagalan dan potret buram Kepolisian dan Kejaksaan, KPK justru didelegitimasi dan dilemahkan?

 

Cermatilah catatan dan tipologi kasus yang ditangani oleh KPK.

 

Tabel: Modus Kasus Korupsi yang Ditangani KPK Januari 2008- Agustus 2009

No

Modus

Jumlah

%

1

Penyalahgunaan Anggaran

15

15,79%

2

Suap

34

35,79%

3

Penunjukan Langsung

8

8,42%

4

Mark Up

19

20,00%

5

Pemerasan

1

1,05%

6

Penggelapan/ Pungutan

18

18,95%

 

JUMLAH

95

100%

Sumber: Dokumen ICW, 2009

 

Dapat dibaca, modus korupsi terbanyak yang dijerat adalah suap; mark-up dalam pengadaan barang dan jasa; dan penggelapan/pungutan  liar. Dari aspek klasifikasi korupsi, suap merupakan jenis korupsi yang sangat sulit disentuh oleh penegak hukum, dan bahkan menjalar sebagai salah satu varian praktek makelar kasus dan mafia peradilan.

 

Dari tabel dibawah ini, dapat dibaca sektor terkorup yang berhasil dijerat KPK adalah Mafia bisnis/swasta (20%); Parlemen dan Partai Politik (18,95%) serta high class birokrasi (Pejabat Eselon, pimpinan proyek dan Kepala Daerah), yang jika dijumlahkan mencapai 30,52%.

 

Tabel: Jabatan Aktor Kasus Korupsi di KPK Januari 2008- Agustus 2009

No

Level Jabatan

Jumlah

%

1.

Anggota DPR/DPRD

18

18,95%

2.

Komisi Negara

2

2,11%

3.

Dewan Gubernur/ Pejabat BI

7

7,37%

4.

Kepala Daerah (Gubernur, Bupati, Walikota)

12

12,63%

5.

Duta Besar, Pejabat Konsulat, Imigrasi

13

13,68%

6.

Pejabat Eselon, Pimpro

17

17,89%

7.

Pejabat BUMN

5

5,26%

8.

Aparat Hukum

1

1,05%

9.

Swasta

19

20,00%

10.

BPK

1

1,05%

 

Jumlah

95

100%

Sumber: Dokumen ICW, 2009

 

Prestasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut sepertinya memang membuat gerah dan marah kalangan koruptor, terutama yang bersarang di sektor Politik dan Mafia Bisnis. Eskalasi perlawanan tersebut terus meningkat, hingga ketika KPK melakukan pencekalan dan menetapkan seorang Direktur PT. MASARO Radiocom, sejumlah rekayasa terjadi.

 

Selain itu, terdapat berbagai "tigabelas jurus" lain yang pernah terjadi untuk melumpuhkan KPK, diantaranya:

1.       Judicial Review UU KPK ke Mahkamah Konstitusi

Pengajuan JR ini tergolong sangat sering, setidaknya MK telah menerima 8 kali UU KPK diuji. Dan, salah satu putusannya adalah terkait dengan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

2.       Proses Seleksi Pimpinan KPK

Track record dan tidak menjadi pertimbangan serius bagi panitia seleksi yang dibentuk Presiden untuk memilih calon pimpinan KPK; Komisi III DPR pun tetap memilih Antasari Azhar yang ditolak oleh masyarakat luas karena rekam jejaknya sebagai jaksa bermasalah di beberapa daerah.

3.       Ancaman Bom

Beberapa kali gedung KPK diancam Bom; februari 2008 dan Juli 2009.

4.       Ide Pembubaran KPK

Salah seorang Anggota Komisi III DPR RI periode 2004-2009 dari Partai Demokrat pasca KPK melakukan penggeledahan gedung DPR.

5.       Penolakan Pengajuan Anggaran KPK

Permohonan dana untuk pemberantasan korupsi dan pembangunan gedung KPK di rekening 069 RAPBN 2009 ditolak oleh DPR (Nov. 2008). Saat itu, KPK sedang gencar membongkar praktek suap anggota DPR.

6.       Serangan Legislasi (legislation attack)

a.       RUU KPK (revisi UU No. 30 tahun 2002 tentang KPK)

b.      RUU Tindak Pidana Korupsi (revisi UU No. 31 tahun 1999 jo UU 20 th 2001)

c.       Perppu No. 4 tahun 2009 yang menjadi dasar hukum kewenangan Presiden menunjuk langsung pimpinan KPK sementara.

7.       Pengkerdilan kewenangan Penyadapan

Percobaan pelemahan penyadapan KPK dilakukan berulang kali. Pertama, pernyataan komisi III bahwa penyadapan KPK melanggar hak asasi manusia (HAM) saat beberapa anggota DPR tertangkap tangan menerima suap; pembahasan RUU Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), tiba-tiba pasal penyadapan harus dilakukan dengan izin Ketua Pengadilan menyusup dalam draft RUU (Sept. 2009); dan terakhir melalui RPP Penyadapan yang diinisiasi oleh Depkominfo.

8.       Menghilangkan/mengaburkan kewenangan Penuntutan KPK

Sempat disusupkan dalam RUU Pengadilan Tipikor, bahwa penuntutan akan dikembalikan pada koordinasi Jaksa Agung

9.       Penarikan personal Penyidik dan Auditor

Nov. 2008, Mabes POLRI menarik 3 perwira polisi yang diperbantukan di KPK; kemudian Kabareskrim Mabes Polri, Susno Duadji berulang kali mengatakan "kami bisa saja tarik semua personal polisi di KPK"; BPKP berupaya menarik 25 auditor yang sangat membantu pembongkaran kasus korupsi di KPK (Mei 2009), namun urung dilakukan karena tekanan publik.

10.   Membekukan fungsi penyidikan dan penuntutan KPK

Sebagain besar anggota Komisi III DPR-RI periode 2004-2009 sempat meminta KPK cuti, karena jumlah pimpinan tidak cukup 5 orang. Sehingga, penyidikan dan penuntutan tidak sah atau illegal.

 

 

 

11.   Rencana Audit BPKP terhadap KPK

BPKP mengatasnamakan perintah Presiden SBY untuk mengaudit KPK, padahal lembaga yang berwenang adalah BPK. Presiden membantah, namun publik tidak pernah tahu tentang ketegasan sanksi terhadap Kepala BPKP.

12.   Ancaman terhadap investigasi kasus Century

Sempat beredar pesan pendek (sms) tentang ancaman yang diduga berasal dari salah seorang petinggi Kepolisian RI terhadap dua penyidik KPK yang berada di Surabaya.

13.   Kriminalisasi dan rekayasa hukum terhadap dua pimpinan KPK

Dari pemeriksaan Tim 8 jelas terlihat, tidak cukup bukti, bahkan proses hukum terkesan dipaksakan untuk menjerat Bibit dan Chandra; persidangan di Mahkamah Konstitusi membuat publik semakin yakin dengan dugaan rekayasa terhadap dua pimpinan KPK bahkan menambah fakta soal Mafia Peradilan di tubuh Kepolisian dan Kejaksaan.

Anggodo, sebagai aktor utama dalam dugaan rekayasa yang bahkan mencatut nama Presiden SBY tidak tersentuh.

 

Yang sedang berjalan saat ini adalah Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP Penyadapan). RPP ini sedang disusun oleh salah satu kementrian yang berada dibawah jajaran Presiden SBY. RPP yang sangat kontroversial, mengancam independensi KPK, melanggar UU Nomor 30 tahun 2002, dan bahkan bertentangan dengan dua Putusan Mahkamah Konstitusi (tahun 2003 dan 2006). Setidaknya juga ada 13 masalah krusial dalam RPP, dan 5 bagian yang dapat dipahami sebagai bentuk kontrol atau intervensi Eksekutif terhadap lembaga independen seperti KPK.

 

 

 

Proses penyusunan RPP pun bermasalah. KPK menyatakan tidak dilibatkan secara intens dan serius. Padahal, pihak yang paling dirugikan oleh materi RPP itu adalah KPK dan pemberantasan korupsi.

 

Berhasilkah SBY?

Selain analisis singkat tentang fenomena politik pengkerdilan dan pelemahan KPK, pertanyaan penting yang juga perlu diajukan di hari antikorupsi adalah, sudah berhasilkan pemberantasan korupsi di Indonesia?

 

Pertanyaan ini penting dijawab dengan satu klausul sederhana, bahwa wajah pemberantasan korupsi pemerintah haruslah dilihat dari dua hal. Pertama, wajah Kepolisian dan Kejaksaan, karena lembaga inilah yang secara struktural ada dibawah Presiden, dan Kedua potret pelayanan publik melalui birokrasi pemerintahan dibawah Presiden SBY. Berhasilkah pemberantasan korupsi di era pemerintahan SBY?

 

Membaca indikator diatas, tentu saja publik akan menjawab, Tidak. Menjelang penyelenggaraan hari antikorupsi 9 Desember 2009, masyarakat justru dihadapankan pada catatan kelam pemberantasan korupsi di Kepolisian dan Kejaksaan.

 

KESIMPULAN

Berdasarkan pemaparan singkat diatas, dapat disimpulkan:

1.       Pengkerdilan dan Pelemahan KPK terjadi secara sistematis dan dilakukan oleh berbagai kalangan. Setidaknya ada 13 "jurus melumpuhkan KPK". Akan tetapi, karena dukungan publik yang luar biasa besar, berbagai bentuk serangan tersebut bisa diminimalisir.

2.       Pengkerdilan dan Pelemahan KPK terjadi sangat intens di era Pemerintahan SBY. Dan masyarakat kecewa dengan ketidaktegasan sikap, kebijakan dan strategi untuk mendukung KPK serta membersihkan mafia di kepolisian dan kejaksaan;

3.       Presiden SBY belum berhasil memimpin pemberantasan korupsi. Hal ini dilihat dari wajah Kepolisian dan Kejaksaan dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Prestasi Presiden baru terlihat dalam reformasi birokrasi di Departemen Keuangan. Hal ini pulalah yang mendorong naiknya skor CPI Indonesia;

 

REKOMENDASI

1.       Hentikan segala upaya pengkerdilan dan pelemahan KPK;

2.       Presiden perlu mendukung dan menguatkan peran KPK pasca Bibit-Candra kembali ke KPK, khususnya dalam pengusutan tuntas skandal Bank Century;

3.       Bersihkan Kepolisian dan Kejaksaan dari Mafia Peradilan secara serius, bukan hanya dengan "jurus PO BOX";

4.       Berikan ruang bagi publik secara luas untuk mengekspresikan aksi antikorupsi tanpa "dituduh" akan disusupi kepentingan politik tertentu, berniat menggulingkan pemerintah, dan ingin mendiskreditkan Partai Demokrat;

 

 

Jakarta, 9 Desember 2009

Indonesia Corruption Watch (ICW) - Transparency International Indonesia (TII) - Indonesia Badget Center (IBC) - YAPIKA

 

* * *



[1] http://info.worldbank.org/governance/wgi/sc_chart.asp#

Diakses: 2 November 2009. Pk. 2.35 WIB

(Admin)
 
Sumber: TI Indonesia
Rating: Not Rated!
 
Komentar Terkini (0 komentar)
Belum ada komentar