Supervisory Board: Erry Riyana Hardjapamekas, Chair Ismid Hadad Mayling Oey- Gardiner Natalia Soebagjo, Member Leonard Simanjuntak, Member Executive Board: Todung Mulya Lubis, Chair Zumrotin K Susilo Rizal Malik Kuswartini M Suhel Bambang Harymurti Daniel Dhakidae Alexander Lay, member Secretary General : Teten Masduki

TRANSPARENCY
INTERNATIONAL
INDONESIA
Jl. Senayan Bawah No. 17, Jakarta 12180. INDONESIA
Ph.: (62-21) 720 8515, 723 6004, 726 7807, 726 7827
Fax : (62-21) 726 7815
Web site: www.ti.or.id
SIARAN PERS
Transparency International Indonesia Menolak RPP Penyadapan
Upaya pelemahan KPK rupanya masih belum berakhir, setelah kisruh kasus Bibit-Chandra, RUU Pengadilan TIPIKOR, dan sekarang dilanjutkan lewat disiapkannya regulasi berupa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Tata Cara penyadapan. Aturan soal penyadapan ini jelas akan membuat KPK kehilangan taringnya dalam pemberantasan korupsi. Jika RPP disahkan, KPK tidak bisa lagi menggunakan kewenangan penyadapan yang selama ini menjadi salah satu kekuatan untuk menjerat koruptor (Kompas, 2/12/2009). Padahal menurut salah seorang mantan pimpinan KPK Erry Riyana Hardjapamekas lebih dari 50% keberhasilan pengungkapan korupsi justru karena kegiatan penyadapan tersebut.
Bila kita mengkritisi beberapa pasal dalam RPP tersebut, banyak hal yang bertentangan dengan tujuan dibentuknya KPK. Salah satunya yaitu dalam pasal 3 ayat 1 mengenai syarat-syarat Intersepsi adalah telah memperoleh bukti permulaan yang cukup, ketentuan ini bertentangan dengan UU KPK dan membatasi kewenangan KPK. UU KPK memungkinkan KPK melakukan penyadapan dalam tahap penyelidikan. Syarat-syarat Intersepsi lainnya adalah telah memperoleh penetapan Ketua Pengadilan Negeri walau menurut Menkominfo untuk kasus korupsi dibawa ke pengadilan Tipikor. Ketentuan ini mensyaratkan bahwa intesepsi baru bisa dilakukan setelah adanya izin atau penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri atau Pengadilan Tipikor. Sementara telah kita pahami bahwa kisah sukses KPK selama ini karena tidak adanya hambatan soal izin. Praktek mafia peradilan yang masih marak menyebabkan publik sulit mempercayai Ketua Pengadilan Negeri. Seandainyapun diminta pengadilan Tipikor pasti akan menambah panjang birokrasi yang tentu akan menghambat kerja di lapangan yang membutuhkan kecepatan bertindak. Pasal ini juga bertentangan dengan UU KPK.
Pemerintah memang berhak dan boleh mengatur siapa saja yang punya wewenang untuk melakukan penyadapan agar tidak sewenang-wenang dan beresiko pelanggaran HAM namun patut diingat bahwa KPK dibentuk karena situasi korupsi yang luar biasa (extraordinary crime), dimana korupsi juga sudah memasuki lembaga penegak hukum di Indonesia Itu sebabnya diperlukan lembaga "superbody" seperti KPK untuk dapat membersihkan negara ini dari korupsi.
Disisi lain kewenangan KPK untuk menyadap sudah diatur dalam Pasal 12 ayat (1)a Undang Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa dalam melaksanakan tugas penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan KPK berwenang untuk melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan. Sistem penyadapan KPK juga telah mendapatkan sertifikasi dari European Telecommunication Standard Institute di bidang lawful standard interception.
Seperti yang telah diungkapkan di atas RPP juga dapat membatasi wewenang KPK, padahal KPK perlu mempunyai reaksi cepat untuk melakukan pengusutan suatu kasus. Penyadapan yang dilakukan KPK selama ini juga terbukti sangat efektif menjerat transaksi suap dan untuk melakukan itu KPK perlu otonomi penuh untuk mengatur sendiri penyadapannya.
Berdasarkan hal tersebut di atas, TI-Indonesia dengan ini menyatakan:
1. Menyetujui penyadapan tidak boleh melanggar HAM yang diatur dalam kode etik dalam melakukan penyadapan dan penggunaan hasil penyadapan.
2. MENOLAK adanya Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Tata Cara Penyadapan karena dapat memperlemah upaya pemberantasan korupsi
3. Kewenangan KPK untuk melakukan penyadapan harus dipertahankan karena sudah terbukti efektif
4. Pemerintah harus tetap konsisten dengan usaha pemberantasan korupsi melalui penguatan institusi penegak hukum dan reformasi birokrasi di berbagai lini
5. Pemerintah harus lebih serius dalam mencegah pelemahan lembaga KPK secara sistematis yang akan berdampak sangat buruk bagi usaha pemberantasan korupsi di Indonesia.
Jakarta, 8 Desember 2009
Teten Masduki
Sekretaris Jendral TI-Indonesia
(Admin)

