INDONESIA NEGARA TERKORUP DI ASIA PASIFIK:
Siaran Pers Transparency International-Indonesia terhadap Publikasi
Political and Economy Risk Consultancy
JAKARTA, (10 Maret 2010) – Indonesia kembali terpuruk dalam peringkat korupsi antar negara. Political and Economy Risk Consultancy (PERC), sebuah perusahaan konsultan yang berbasis di Hongkong mengeluarkan hasil studi tahunannya tentang tingkat korupsi di negara-negara tujuan investasi di kawasan Asia Pasifik. Dari 16 negara yang disurvei, Indonesia dikategorikan sebagai negara paling korup, diikuti Kamboja di urutan kedua, Vietnam, Filipina, Thailand, India, Cina, Malaysia, Taiwan, Korea Selatan, Macao, Jepang, Amerika Serikat, Hong Kong, Australia, dan Singapura. Skor Indonesia 9,27 dalam skala 0-10, di mana 0 berarti sangat bersih, dan 10 sangat korup, turun cukup signifikan dari skor tahun lalu, yaitu 8,32. Survei tahun ini dilakukan PERC terhadap 2.174 responden eksekutif bisnis tingkat menengah dan senior di Asia, Australia, dan Amerika Serikat.
Pada setiap kelahiran pemerintahan baru, masyarakat senantiasa menaruh harapan yang sangat besar terhadap usaha yang lebih serius dan lebih baik dalam melawan korupsi dari pemerintahan sebelumnya. Begitu juga terhadap pemerintahan Kabinet Indonesia Bersatu II (KIB II). Barangkali semua sepakat ini karena korupsi merupakan masalah fundamental bangsa ini yang menghambat pembaharuan di segala bidang, dan hingga saat ini belum ada upaya yang serius untuk memeranginya.
Tidak lama sebelum hari antikorupsi Internasional (9/12), sebuah lembaga independen yang dibentuk khusus memberantas korupsi “kelas kakap” justru dikepung, diserang dan dilumpuhkan dengan berbagai cara. Bersamaan dengan itu, sebuah skandal rekayasa proses hukum terhadap dua pimpinan KPK terungkap. Kita sangat yakin mengatakan apapun gerakan dan upaya melemahkan KPK adalah bagian dari gerakan corruptor fight back. Sebuah perlawanan balik dari kelompok koruptor.
Upaya pelemahan KPK rupanya masih belum berakhir, setelah kisruh kasus Bibit-Chandra, RUU Pengadilan TIPIKOR, dan sekarang dilanjutkan lewat disiapkannya regulasi berupa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Tata Cara penyadapan. Aturan soal penyadapan ini jelas akan membuat KPK kehilangan taringnya dalam pemberantasan korupsi. Jika RPP disahkan, KPK tidak bisa lagi menggunakan kewenangan penyadapan yang selama ini menjadi salah satu kekuatan untuk menjerat koruptor (Kompas, 2/12/2009). Padahal menurut salah seorang mantan pimpinan KPK Erry Riyana Hardjapamekas lebih dari 50% keberhasilan pengungkapan korupsi justru karena kegiatan penyadapan tersebut.
