Berita
Jumat, 05 Pebruari 2010
IMBALAN PEJABAT
KPK dan BPK Siapkan Larangan
Jakarta, kompas - Komisi Pemberantasan Korupsi bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan merumuskan mekanisme pelarangan dan pemberian sanksi kepada pejabat daerah yang masih menerima fee atau komisi ataupun honor.
”Kami belum menangani honor. Kalau fee sudah jelas. Imbalan karena penempatan uang pemerintah daerah di bank jelas bukan uang pejabat sehingga harus dikembalikan. KPK dan BPK akan mengkaji aturan agar ada sanksi tegas,” kata Wakil Ketua KPK Haryono Umar di Jakarta, Kamis (4/2). Haryono bertemu wartawan bersama anggota BPK, Rizal Djalil dan Sapta Amal D.
(Admin)Komentar Terkini
Belum ada komentar
Kirim Komentar
