Berita
Selasa, 01 Desember 2009
Pelaku Bisnis dan Indeks Persepsi Korupsi
Kategori: Artikel (1113 kali dibaca)

Pelaku Bisnis dan Indeks Persepsi Korupsi

Frenky Simanjuntak

Pemberantasan korupsi di Indonesia masih belum menunjukkan perubahan yang berarti. Pernyataan tersebut dapat disimpulkan dari skor Indonesia dalam Indeks Persepsi Korupsi (IPK) 2009 yang diluncurkan oleh Transparency International pada tanggal 18 November 2009 yang lalu. Dari indeks dengan skala 0 sampai dengan 10, di mana 0 berarti sangat korup dan 10 sangat bersih, Indonesia mendapatkan skor 2,8.

IPK adalah instrumen pengukuran tingkat korupsi berdasarkan persepsi di negara-negara seluruh dunia yang dikembangkan oleh Transparency International sejak tahun 1995. Tahun ini, seperti pada tahun 2007 dan 2008, 180 negara diukur tingkat korupsinya dalam IPK. IPK adalah survei terhadap survei. Skor dalam IPK didapatkan dari penggabungan hasi 13 survei lain yang dilakukan oleh 10 institusi Independen. Survei-survei yang menjadi sumber bagi IPK ini dilakukan terhadap dua jenis responden, yaitu pelaku bisnis dan analis negara (country analyst). Ketiga belas survei secara umum mengukur tingkat korupsi di masing-masing negara dalam sektor publik dan politik berdasarkan persepsi responden.

Mengapa Persepsi?

IPK sering dikritisi oleh banyak pihak karena metodenya mengandalkan persepsi untuk mengukur tingkat korupsi suatu negara. Para pengkritik biasanya bertanya mengapa TI tidak menggunakan data faktual, misalnya dengan membandingkan jumlah kasus korupsi yang disidangkan di masing-masing negara. Alasan utama TI menggunakan persepsi sebagai unit analisa adalah karena fenomena korupsi adalah fenomena yang sulit untuk diobservasi. Dapat dibayangkan betapa sulitnya mengumpulkan data mengenai korupsi di 180 negara dengan sistem peradilan, tingkat keterbukaan yang berbeda-beda. Persepsi, dalam hal ini yang dimiliki pelaku bisnis dan analis negara, dipilih karena bisa memberikan gambaran umum terhadap situasi korupsi di suatu negara.  Persepsi pelaku bisnis diperhitungkan dalam IPK karena mereka memiliki pemahaman dan pengalaman berurusan langsung dengan persoalan korupsi. Dalam survei ini, pelaku bisnis ditempatkan dalam posisi sebagai korban, dan bukan pelaku tindak korupsi.

 

Pelaku Bisnis Juga Korup

Hal ini menjadi kritik dalam membaca IPK. Korupsi selalu bisa dilihat sebagai proses ekonomi, di mana ada penawaran (supply) dan permintaan (demand). Pejabat publik dan politisi, dua kelompok yang diukur dalam IPK, dalam kerangka korupsi berdiri di sisi permintaan. Mereka menerima suap, melakukan pemerasan (extortion), karena mereka memiliki wewenang dan kekuasaan birokratik. Di sisi lain, pelaku bisnis berdiri di sisi penawaran. Mereka yang menawarkan uang suap, pelicin, gratifikasi, dan sebagainya. Korupsi tidak akan terjadi tanpa adanya kehadiran dua sisi tersebut. Sayangnya seringkali dalam pembahasan tentang tingkat korupsi, pelaku bisnis sering kali lolos dari perhatian. Kritik dan hujatan selalu dialamatkan pada institusi publik, sedangkan pelaku bisnis lebih sering diposisikan atau memposisikan diri sebagai korban.

Sepatutnya dalam refleksi terhadap skor IPK yang didapat Indonesia, kita tidak hanya terus menudingkan jari pada institusi publik dan pemerintah sebagai biang kerok korupsi. Secara adil kita harus melihat bahwa pelaku bisnis memiliki andil yang besar membuat bangsa ini terpuruk dalam persoalan korupsi. Persoalan yang terjadi saat ini antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Kepolisian dan Kejaksaan adalah contoh yang tepat menjelaskan hal ini.

Pertunjukan yang begitu banal dalam kasus cicak versus buaya menunjukkan betapa berkuasanya pemilik modal di negeri ini. Oknum-oknum institusi kejaksaan dan kepolisian bisa diatur dengan mudahnya oleh “sang cukong”.  Yang lebih mengherankan lagi, ketika kasus ini bergulir terus dan reputasi kedua institusi tersebut makin terpuruk, sang cukong tenang-tenang saja dalam perlindungan kepolisian dan tidak ditahan.

Apakah ini merupakan indikator bahwa sistem hukum dan kenegaraan di Indonesia ini sebenarnya dikuasai oleh para pemilik modal yang tidak peduli terhadap pemberantasan korupsi? Sulit untuk mempercayai bahwa seorang pengusaha dapat mengorkestrasi seluruh skenario pelemahan KPK ini sendirian. Pertanyaan kuncinya, siapa yang mendapat keuntungan dari seluruh skenario pelemahan KPK ini? Apakah ada kelompok pengusaha hitam dengan kekuatan modal begitu besar yang bisa mengatur pengambilan keputusan politik di negara ini? Sungguh sebuah skenario yang mengerikan.

 Kita mungkin belum bisa mengetahui apakah kekhawatiran di atas benar atau tidak. Kita hanya bisa berharap bahwa proses penguraian kasus ini dapat dilaksanakan secara murni dan sedalam-dalamnya, sehingga siapapun yang berada di belakang persoalan ini akan terungkap.

Ketika seruan organisasi masyarakat sipil saat ini diarahkan pada institusi kejaksaan dan kepolisian untuk melakukan reformasi menyeluruh, IPK mengingatkan kita untuk tidak melupakan pelaku bisnis. Persepsi pelaku bisnis menentukan skor IPK Indonesia, dan keberhasilan pemberantasan korupsi di negeri ini tidak akan tercapai bila pelaku bisnis masih melakukan praktek-praktek korupsi. Praktek suap, gratifikasi dan sejenisnya yang dilakukan oleh beberapa pengusaha mungkin sudah mulai dapat diatasi oleh aparat penegak hukum seperti KPK.

Perang tersulit adalah melawan praktek korupsi yang terjadi di hulu. Penguasaan pemilik modal terhadap pemerintah dan pengambil kebijakan, adalah dimensi korupsi yang paling canggih. Kasus cicak dan buaya membuka mata kita terhadap praktek korupsi dalam dimensi ini. Jangan sampai kita hanya bisa menerima bahwa beberapa pelaku bisnis, yang sebenarnya bagian dari persoalan ini, persepsinya dijadikan indikator untuk menentukan tingkat korupsi negara ini setiap tahunnya.

 

Frenky Simanjuntak, Manajer Departemen Tata Kelola Ekonomi Transparency International Indonesia

(Admin)
 
Sumber: TI-Indonesia
Rating: Not Rated!
 
Komentar Terkini (1 komentar)
  • mahrus aryadi, Selasa, 01 Desember 2009
    sejatinya korupsi lahir karena penegakan hukum yang tdk adil, korupsi sekian miliar dihukum hanya...