Berita
Rabu, 18 November 2009
Siapa Berkepentingan Melemahkan KPK
Kategori: Artikel (996 kali dibaca)

Siapa Berkepentingan Melemahkan KPK

Putut Aryo Saputro dan Vidya Dyasanti

 

 

Terkesan lambat memang, namun itulah kenyataannya. Mengapa kasus yang melibatkan Bibit dan Chandra tampak begitu sulit dituntaskan?. Saat ini tim pencari fakta dan verifikasi kasus Bibit-Chandra (Tim 8) telah memberikan memberikan rekomendasi sebagai berikut;

 

1.   Proses hukum terhadap Chandra M. Hamzah dan Bibit S. Rianto sebaiknya dihentikan.

a.   Kepolisian menerbitkan surat penghentian  penyidikan (SP3) dalam hal perkara ini masih ditangan kepolisian

b.   Kejaksaan menerbitkan surat keputusan penghentian penuntutan (SKPP) dalam hal perkara ini sudah dilimpahkan ke kejasaan; atau

c.   Jika kejaksaan berpendapat bahwa demi kepentingan umum, perkara ini perlu dihentikan, maka berdasarkan asas oportinitas, Jaksa Agung dapat mendeponir perkara ini

 

2.   Berkaitan dengan kelemahan mendasar serta problematika institusional dan personel lembaga-lembaga penegak hukum;

a.   Untuk memenuhi rasa keadilan, menjatuhkan sanksi kepada pejabat-pejabat yang bertanggung jawab dalam proses hukum yang dipaksakan dan sekaligus melakukan reformasi institusional pada tubuh lembaga kepolisian dan kejaksaan

b.   Melanjutkan reformasi institusional dan reposisi personel pada tubuh kepolisian, kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Presiden dapat menginstruksikan dilakukannya “governance audit” oleh suatu lembaga independen di tubuh lembaga-lembaga penegak hukum tersebut.

 

3.   Presiden perlu memprioritaskan operasi pemberantasan makelar kasus di dalam semua lembaga penegak hukum, termasuk di lembaga peradilan dan profesi advokat; dimulai dengan pemeriksaan secara tuntas dugaan praktek mafia hukum yang melibatkan Anggoro Widjojo dan Ary  Muladi oleh aparat terkait

 

4.   Kasus-kasus lain yang terkait, seperti kasus korupsi Masaro; proses hukum terhadap Susno Duaji dan Lucas dalam kasus dana Budi Sampoerna di Bank Century; serta kasus pengadaan SKRT Departemen Kehutanan; hendaknya dituntaskan

 

5.      Presiden disarankan membentuk Komisi Negara, yang akan membuat program menyeluruh dengan arah dan tahapan-tahapan yang jelas untuk pembenahan lembaga-lembaga hukum, termasuk organisasi profesi advokat, serta sekaligus berkoordinasi dengan lembaga-lembaga hukum lainnya untuk menegakkan prinsip-prinsip negara hukum, due process of law, hak-hak asasi manusia dan keadilan.

 

Saat ini, Kepolisian dan Kejaksaan masih saja ngotot kasus Bibit-Chandra harus diteruskan dan Susno Duaji kembali menjadi Kabareskrim setelah Tim 8 selesai. Tidakkah Presiden tergerak, atau setidaknya memiliki sikap tegas terhadap rekayasa kasus Bibit dan Chandra dengan melakukan tindakan-tindakan konkret seperti yang direkomendasikan Tim 8.

                  

Apakah semua itu terkait dengan kasus yang sedang ditangani KPK menyangkut Bank Century dan mulai diperiksanya Miranda Goeltom sebagai saksi dalam dugaan suap kepada anggota DPR periode 2004-2009 saat pemilihan Deputi Gubernur Senior BI.

 

Masih segar diingatan kita soal pengakuan Agus Condro; telah terjadi ada pertemuan antara Miranda dengan sejumlah Politisi PDI Perjuangan di Hotel Dharmawangsa, Juli 2004. Forum bermaksud memeperkenalkan anggota Fraksi PDIP di Komisi IX kepada Miranda. Selanjutnya peserta diarahkan untuk memilih Miranda S Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior BI dengan imbalan Rp 300 juta sampai Rp 500 juta per anggota. Setelah pemilihan yang akhirnya dimenangkan Miranda, anggota Komisi IX diajak Duddie Makmun ke ruang Emir Moies. Menurut Agus, Emir dan Duddie membagikan kepada masing-masing anggota Komisi IX yang hadir cek perjalanan sebanyak 10 lembar. Satu lembar cek tersebut senilai Rp 50 juta.

 

Sejak pengakuan Agus Condro bawa dirinya menerima traveler check senilai 500 juta, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan adanya 480 lembar cek pelawat kepada 41 anggota Komisi Keuangan DPR perode 1999-2004 kepada Komisi Pemberantasan Korupsi, lembaga yang saat itu dipimpin Antasari terkesan lamban. Sementara pada kasus-kasus sebelumnya KPK tampak sigap. Pertanyaan besarnya adalah, mengapa dalam perkara yang terkait Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia ini mereka seperti mendadak gemulai dan tersipu-sipu.

 

Kala itu, Antasari berdalih "Belum ada fakta yang signifikan yang mengaitkan (orang yang membagikan cek) dengan anggota DPR. Kami akan telusuri dari penerima dan sebagainya," begitu Antasari berkilah. Jumlah anggota DPR yang memberikan suara kepada Miranda Swaray Goeltom dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 8 Juni 2004 berjumlah 41 orang, persis seperti yang dilaporkan PPATK.

 

Menindaklanjuti temuan tersebut, pada 6 Oktober 2008, Antasari Azhar menyatakan bahwa data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tidak dapat dijadikan alat bukti dalam persidangan, dan pada tanggal 26 November 2008, Antasari Azhar menyatakan kasus suap Agus Condro sulit dibuktikan, karena kasusnya terjadi lima tahun lalu. Terang benderang sudah, kerja keras Antasari untuk menghentikan dugaan kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior BI.

 

Kasus lain yang menimbulkan kecurigaan mengapa pemberantasan korupsi di negeri ini begitu sulit adalah saat KPK menjadikan petinggi Polri sebagai target operasi. Permasalahan ini bermula dari kecurigaan KPK bahwa Kabareskrim Susno Duaji (non-aktif) diduga menerima suap sebesar Rp 10 Milyar dari Budi Sampoerna, nasabah yang berkepentingan mencairkan uang sebesar 2 trilyun di Bank Century. Dalam masalah ini, peran Susno adalah menjadi fasilitator (semacam debt collector) pencairan uang tersebut, dan menurut keterangan Lucas (pengacara Budi Sampoerna) baru-baru ini, bahwa dirinya memang dekat dan kerap bertemu Susno Duaji.

 

Ketika pembicaraan Susno dengan Lucas tersadap KPK, sang Jendral rupanya marah besar dan mengatakan KPK seperti cicak, dan dirinya adalah buaya. Kemarahannya tidak sampai di situ, Susno menambahkan, masak cicak berani lawan buaya. Ucapan ini pada akhirnya berbalik, gerakan massa di berbagai penjuru nusantara justru menunjukkan dirinya cicak berani melawan buaya, melawan ketidak adilan, dan melawan arogansi aparat penegak hukum. Dukungan terhadap KPK tak terbendung.

 

Gerakan cicak sebenarnya bisa dirunut ketika Antasari Ashar dijadikan tersangka pembunuhan berencana pada awal bulan Mei 2009, saat itu Komisi III DPR RI meminta KPK tidak melakukan upaya hukum apapun dengan alasan pimpinan KPK tidak kolektif kolegial atau dengan kata lain meminta “KPK berhenti sementara”. Banyak pihak menyesalkan argumen Komisi III ini, salah satunya adalah Taufiequrrahman Ruki, mantan ketua KPK dan juga orang yang turut merancang UU No 32/2002 tentang KPK. Tak benar kalau saudara Antasari sebagai ketua tak aktif, kemudian yang empat tidak bisa mengambil keputusan. Kita ambil analogi ban mobil itu ada lima roda, empat, kalau satu pecah kan mobil jalan terus. Tapi, harus segera diganti agar tidak terkatung-katung. Tidak bisa DPR mengatakan, kamu (KPK) tidak bisa mengambil keputusan atas nama UU. Karena itu (mengambil keputusan) adalah kewenangan yang diberikan UU. Saya sebagai mantan anggota Komisi III yang juga mantan perancang UU ini (KPK), bingung atas langkah DPR saat ini. Logika apa yang dipakai. Rekomendasi seperti ini tidak masuk dalam logika saya, tambah  Taufiequrrahman Ruki (Republika 12/05/09).

 

KPK tetap konsisten menjalankan tugasnya sebagai lembaga terdepan dalam pemberantasan korupsi, atau dengan kata lain KPK tidak menghiraukan usulan  Komisi III untuk” berhenti sementara”. Saat ini KPK telah menetapkan empat tersangka dalam dugaan kasus suap Deputi Gubernur BI. Mereka adalah anggota DPR Dudhie Makmun Murod (PDI Perjuangan), Endin Soefihara (PPP), Hamka Yandhu (Golkar), serta mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Udju Djuhaeri. Awal bulan September 2009, Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Miranda Goeltom. Ini adalah pemeriksaan yang kedua kali sebagai saksi untuk tersangka Hamka Yandhu. Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka dengan alat bukti 10 cek perjalanan senilai Rp 500 juta dan sejumlah cek lainnya dengan nilai total Rp 24 miliar. KPK “bisa bergerak” justru saat Antasari di-non aktifkan karena tersangkut kasus dugaan pembunuhan berencana Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen.

 

Ketika Antasari Ashar menjadi tersangka pembunuhan berencana dan ditahan, dan kasusnya sedang diselidiki Polisi, tiba-tiba Polisi berbelok ke isu suap terhadap sejumlah pimpinan KPK atas desakan testimoni Anggoro (lewat Ary Muladi) yang disampaikan Antasari.

 

Polisi ujung-ujungnya menahan Bibit dan Chandra terkait testimoni tersebut. Karena dianggap menyulitkan polisi dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan. Alasan Polisi, keduanya bisa menggelar jumpa pers sehingga mempengaruhi opini, dan dikhawatirkan akan meleyapkan barang bukti, tidak melarikan diri, dan mengulangi perbuatannya. Tuduhan polisi ini ternyata lemah, karena pada rentang waktu antara 11-18 Agustus, seperti pengakuan Ary Muladi saat dirinya memberikan suap, Bibit sedang berada di Peru. Sedangkan Chandra mengelak bahwa dirinya belum pernah sekalipun memegang uang sebesar 1 Milyar. Kepolisian maupun Kejaksaan juga gagal membuktikan terjadinya penyuapan dan pemerasan terhadap kedua pimpinan KPK tersebut, aliran dana dari pengusaha Anggodo Wijoyo ke KPK tidak jelas. Aksi nekat Kepolisian menahan Bibit dan Chandra menuai kemarahan publik, di berbagai penjuru demonstrasi merebak menuntuk keduanya dibebaskan, dukungan lewat jejaring Facebook bahkan melebihi satu juta orang.

 

Karena tudingan dugaan suap ini lemah dan desakan dari berbagai pihak, Polri kemudian mengubah tuduhan terhadap Bibit dan Chandra, yakni keduanya melakukan penyalahgunaan wewenang karena mencekal Anggoro. Menurut Kepolisian alasannya adalah keputusan KPK bersifat kolektif kolegial, "Tidak boleh satu atau dua atau tiga, tapi harus berlima,".

Menurut keterangan Ahmad Rifai selaku penguasa hukum Bibit dan Chandra, Kabareskrim (non-aktif) Susno Duaji dinilai terlalu memaksakan menetapkan status tersangka kepada Bibit dan Chandra. Jadi, tuduhan berubah tiga kali, pertama terkait testimoni Anggoro yang disampaikan Antasari, karena tidak terbukti kemudian berganti ke penyalahgunaan wewenang, dan kini, untuk ketiga kalinya berganti menjadi pemerasan dan penyuapan.

 

Memang ada kemiripan tuduhan Polisi dengan argumen Komisi III DPR RI, yakni memepermasalahkan  kepemimpinan KPK yang kolektif kolegial.  Apakah Polisi memiliki target semua pimpinan KPK diganti lewat penetapan tersangka karena keputusan penyidikan, penyelidikan, dan penuntutan tidak dilakukan secara kolegial. Apakah Polri ingin KPK berhenti bekerja dalam pemberantasan korupsi?!? Langkah ini sungguh menyakiti hati rakyat.

 

Sudah jatuh tertimpa tangga, begitulah nasib tragis KPK jika kita lihat dari sisi Undang Undang Tipikor, pelemahan KPK juga terjadi dengan adanya pasal bersayap soal penuntutan, apakah kewenangan penuntutan dilakukan oleh KPK atau Jaksa Penuntut Umum. Banyak pasal yang tidak berpihak dalam upaya pemberantasan korupsi secara menyeluruh. Misalnya, tentang kewenangan KPK melakukan penyadapan, tidak seleluasa dulu. Komposisi hakim karier lebih banyak dibandingkan dengan hakim adhoc pada pengadilan Tipikor bisa diindikasikan konspirasi agar koruptor terbebas atau dituntut dengan tuntutan sangat minimal dari putusan pengadilan Tipikor. Kecurigaan ini sangatlah beralasan selama tuduhan banyak fihak tentang mafia peradilan belum hilang dari negeri ini. Sebab, dalam penuntutan komposisi hakim pada perkara korupsi diputuskan oleh ketua pengadilan negeri. Tidak hanya itu, pelemahan upaya pemberantasan korupsi secara sistematis muncul saat wewenang penyadapan KPK harus dikonsultasikan terlebih dahulu dengan Depkominfo.

 

Presiden bahkan meminta KPK tidak menjebak koruptor. Pemberantasan korupsi harus dilakukan melalui cara-cara pencegahan, begitu himbauan SBY. Sikap lunak SBY dan seolah tidak menghiraukan kondisi bangsa yang sudah bangkrut akibat korupsi ini, sangat menyudutkan upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK.  Masih menyoal sikap Presiden, pada kasus Bibit dan Chandra, Tim 8 menyatakan bahwa kasus tersebut kurang bukti, dan lagi-lagi Presiden tidak mengambil tindakan apapun dan justru mempersilahkan kejaksaan dan kepolisian untuk menafsirkan sendiri terhadap temuan-temuan dari tim 8. Alangkah bijaksananya jika Presiden menindaklanjuti temuan Tim 8 dengan melakukan tindakan-tindakan konkret sesuai rekomendasi Tim 8.

 

Pendek kata, banyak pihak terganggu kepentingannya oleh KPK dan ingin melemahkan KPK. Pelemahan ini mungkin akan berlangsung terus, karena yang paling rawan saat ini adalah penetapan Polisi dan Jaksa di KPK bisa menjadi pintu masuk untuk melemahkan KPK. Sudah pasti, Polri dan Kejaksaan akan menempatkan anggotanya yang loyal terhadap institusi mereka. Sudah saatnya pemimpin KPK mengangkat penyidik dan penuntut sendiri.

 

Putut Aryo Saputro, Program Officer Economic Governance Departement

Vidya Dyasanti, Manager Finance and Admin Departement

 

(Admin)
 
Sumber: TI-Indonesia
Rating: Not Rated!
 
Komentar Terkini (2 komentar)
  • Rukyal Basri, Minggu, 29 November 2009
    ada berapa sih anggota polisi dan berapa anggota kejaksaan di kpk ?tks atas infonya.
  • perstabil, Rabu, 18 November 2009
    Kami memdukung tulisan ini. Karena ada upaya pelemahan KPK cara paling ekstrim untuk memberikan d...