Berita
Rabu, 11 November 2009
TII: Partai Tidak Transparan Kelola Dana Politik
Kategori: Berita (189 kali dibaca)
TII: Partai Tidak Transparan Kelola Dana Politik
11 November 2009 - 17:58 WIB
Kurniawan Tri Yunanto
VHRmedia, Jakarta – Partai tidak transparan dalam mengelola sistem keuangan dana politik. Jika hal ini terus terjadi, pendapatan partai yang masih bergantung pada sumbangan dana publik akan mengancam demokrasi.
Berdasarkan hasil riset Transparency International Indonesia (TII) tentang pengelolaan dana partai politik, tidak satu pun partai dengan sukarela membuka pembukuan mereka. Partai mengesampingkan aturan undang-undang yang mewajibkan mengumumkan sumber dana politik.
”Proses politik membutuhkan dana, dan berisiko jika dikelola tidak transparan. Sangat berbahaya pada pelaksanaan demokrasi,” kata Teten Masduki, Sekretaris Jenderal TII, Rabu (11/11).
Teten menilai sistem pengelolaan keuangan partai politik sangat buruk. Pembukuan dana politik terkesan hanya untuk memenuhi syarat menjadi peserta pemilihan umum. Sedangkan kewajiban untuk memberikan laporan tahunan, tidak pernah dilakukan.
”Kenapa tidak mau disampaikan kalau sumber dananya legal? Kenapa kami minta tidak dikasih? Mestinya tidak ada masalah. Ini menjadi indikasi, barangkali dana parpol berasal dari sumber yang tidak bertanggung jawab,” kata Frenky Simanjuntak, Manajer Tata Kelola Ekonomi TII.
Menurut Frenky, regulasi laporan pengelolaan dana politik partai masih lemah. Undang-undang hanya mewajibkan partai melaporkan dana politik ke publik, tapi tidak menjelaskan dalam bentuk apa dan kapan laporan itu harus diumumkan. ”UU-nya tidak tegas dan harus diperbaiki. Tidak ada penjelasan soal sanksi.”
Riset TII yang menyoroti transparansi pengelolaan dana parpol, didasarkan pada 10 dimensi penelitian. Yaitu, pembukuan internal parpol, pelaporan pada publik, pelaporan pada institusi negara, cakupan laporan, kedalaman laporan, reabilitas laporan, pencegahan pelanggaran, sanksi pelanggaran, pengawasan negara, dan pengawasan masyarakat sipil.
Pendekatan penelitian ini pertama kali digunakan dalam riset Crinis, yangdilakukan di 8 negara Amerika Latin. Pada 2008 Transparency International mengembangkan model penelitian ini di Indonesia, Pakistan, Malaysia, dan Nepal. (E1)
http://www.vhrmedia.com/TII-Partai-Tidak-Transparan-Kelola-Dana-Politik-berita2630.html
(admin5) 11 November 2009 - 17:58 WIB
Kurniawan Tri Yunanto
VHRmedia, Jakarta – Partai tidak transparan dalam mengelola sistem keuangan dana politik. Jika hal ini terus terjadi, pendapatan partai yang masih bergantung pada sumbangan dana publik akan mengancam demokrasi.
Berdasarkan hasil riset Transparency International Indonesia (TII) tentang pengelolaan dana partai politik, tidak satu pun partai dengan sukarela membuka pembukuan mereka. Partai mengesampingkan aturan undang-undang yang mewajibkan mengumumkan sumber dana politik.
”Proses politik membutuhkan dana, dan berisiko jika dikelola tidak transparan. Sangat berbahaya pada pelaksanaan demokrasi,” kata Teten Masduki, Sekretaris Jenderal TII, Rabu (11/11).
Teten menilai sistem pengelolaan keuangan partai politik sangat buruk. Pembukuan dana politik terkesan hanya untuk memenuhi syarat menjadi peserta pemilihan umum. Sedangkan kewajiban untuk memberikan laporan tahunan, tidak pernah dilakukan.
”Kenapa tidak mau disampaikan kalau sumber dananya legal? Kenapa kami minta tidak dikasih? Mestinya tidak ada masalah. Ini menjadi indikasi, barangkali dana parpol berasal dari sumber yang tidak bertanggung jawab,” kata Frenky Simanjuntak, Manajer Tata Kelola Ekonomi TII.
Menurut Frenky, regulasi laporan pengelolaan dana politik partai masih lemah. Undang-undang hanya mewajibkan partai melaporkan dana politik ke publik, tapi tidak menjelaskan dalam bentuk apa dan kapan laporan itu harus diumumkan. ”UU-nya tidak tegas dan harus diperbaiki. Tidak ada penjelasan soal sanksi.”
Riset TII yang menyoroti transparansi pengelolaan dana parpol, didasarkan pada 10 dimensi penelitian. Yaitu, pembukuan internal parpol, pelaporan pada publik, pelaporan pada institusi negara, cakupan laporan, kedalaman laporan, reabilitas laporan, pencegahan pelanggaran, sanksi pelanggaran, pengawasan negara, dan pengawasan masyarakat sipil.
Pendekatan penelitian ini pertama kali digunakan dalam riset Crinis, yangdilakukan di 8 negara Amerika Latin. Pada 2008 Transparency International mengembangkan model penelitian ini di Indonesia, Pakistan, Malaysia, dan Nepal. (E1)
http://www.vhrmedia.com/TII-Partai-Tidak-Transparan-Kelola-Dana-Politik-berita2630.html
Komentar Terkini (0 komentar)
Belum ada komentar

