Berita
Selasa, 03 Juni 2008
KPK Bidik Instansi Lain
Kategori: Berita (425 kali dibaca)
JAKARTA(SINDO) – Setelah menggeledah Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok,Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan fokus pada upaya pembenahan sentra-sentra pelayanan publik lain.

Langkah KPK ini untuk meminimalkan budaya koruptif yang berujung pada membaiknya pelayanan kepada masyarakat. ”Kami akan terus lakukan pembenahan,” kata Ketua KPK Antasari Azhar di Gedung KPK Jakarta kemarin. Menurut Antasari, ada anggapan sejumlah kalangan bahwa pengawasan di sentra pelayanan publik adalah hal kecil dalam pemberantasan korupsi.

Namun,ujar Antasari,pihaknya justru menilai ini sangat penting karena bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat luas. Wakil Ketua KPK M Jasin menambahkan, pihaknya bisa melakukan penggeledahan terhadap institusi pemerintah tanpa diundang sekalipun.

Selain memiliki alasan hukum, penggeledahan juga demi kepentingan pelayanan publik. Jasin mengatakan, upaya reformasi birokrasi di tubuh Departemen Keuangan tidak cukup dengan hanya pemberian remunerasi dan penerapan uji kelayakan dan kepatutan dalam rekrutmen petugas kantor pelayanan utama.

”Reformasi harus dilakukan secara berkelanjutan agar para pegawai selalu berusaha meningkatkan integritasnya,” ujarnya. Jasin menambahkan, pihaknya meminta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk meningkatkan kepatuhan internal dengan melakukan terapi kejut tanpa harus dengan bantuan KPK. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mempersilakan KPK melakukan pemeriksaan terhadap unit-unit kerja lain pada Departemen Keuangan yang terindikasi melakukan tindak pidana korupsi.

Penggeledahan itu diyakini membantu program percepatan reformasi birokrasi internal di Departemen Keuangan. ”Kami persilakan KPK melakukan pemeriksaan di unit-unit institusi kami yang terbukti melakukan perilaku koruptif, apakah di Kantor Pelayanan Pajak, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, atau yang lain. Kita tidak punya imunitas hukum,” ujar Sri Mulyani di Jakarta kemarin.

Menurut Menkeu, penggeledahan yang dilakukan KPK seperti pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok merupakan bagian penting dari program reformasi birokrasi. Langkah ini melengkapi aspek percepatan reformasi birokrasi lain seperti pemberian remunerasi, penerapan standar operasional prosedur maupun penilaian berdasar ukuran kinerja.

Menkeu mengatakan, penggeledahan KPK merupakan pertaruhan Departemen Keuangan guna mempercepat reformasi birokrasi mengingat kantor Tanjung Priok memiliki kontribusi cukup besar pada pemenuhan target penerimaan bea dan cukai negara.Pada kuartal I/2008 misalnya, kantor itu menyumbangkan penerimaan bea masuk Rp3,57 triliun.Angka ini mencapai 16,3% dari total penerimaan bea masuk pada APBN Perubahan 2008.

”Namun, saya tegaskan kepada publik dan media bahwa komitmen kita untuk reformasi tidak turun. Bagi kami reformasi akan jalan terus, lebih bersemangat. Ini untuk membuktikan kepada publik bahwa reformasi tidak cukup dengan pidato bagus, anggaran besar,tapi juga perbaikan disiplin,”lanjut dia.

Secara terpisah, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara (Meneg PAN) Taufiq Effendy mengatakan, penggeledahan KPK di Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai merupakan bagian dari reformasi birokrasi. Menurut dia, reformasi birokrasi akan dimulai di lima lembaga,yakni Kementerian Negara PAN, KPK, Departemen Keuangan, Mahkamah Agung (MA), dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

”Namun sebagai pilot project akan dilakukan pada tiga lembaga, yakni Departemen Keuangan, MA, dan BPK,” kata Taufiq seusai rapat kerja dengan Komisi III DPR di Gedung DPR kemarin. Menurut dia, upaya reformasi birokrasi tidak bisa dilakukan hanya sekali.Karena itu, pihaknya akan melakukan langkah lanjutan untuk merealisasi reformasi birokrasi.

Dia juga menegaskan bahwa reformasi birokrasi bukan basa-basi. Paling tidak, hal itu telah ditunjukkan oleh Bea dan Cukai saat meminta diperiksa oleh KPK. ”Ini permintaan langsung dari Bea dan Cukai. Saya harapkan lembaga lain juga bisa seperti itu,”ujarpnya. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Anwar Suprijadi mengatakan, pihaknya melibatkan KPK dalam melakukan pemeriksaan kantor Tanjung Priok karena ingin menegakkan kepatuhan internal dari sisi importir.

”Soalnya, untuk kepatuhan internal itu kan tidak bisa dari orang kita saja, untuk penyuapnya kita tidak punya kewenangan,makanya kenapa kami ajak KPK. Jangan yang jadi korban dan dihukum hanya orang kita, sedang yang menyuapnya enggak,”ujarnya.

Menurut Anwar, menindaklanjuti inspeksi KPK,empat pegawai Bea dan Cukai terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku pada Peraturan Pemerintah Nomor 30/1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil dari 69 pegawai golongan IIIC dan IIID. Keempatnya sudah dibebastugaskan dan tidak bertugas lagi di kantor pelayanan utama.

Mengenai empat pegawai yang terindikasi korupsi itu hingga saat ini belum ditetapkan tersangka oleh KPK. Namun, KPK akan meminta pertanggungjawaban keempatnya. Keempat pegawai berinisial N dan P bertugas di jalur merah serta AGP dan NTP bertugas di jalur hijau. Saat penggeledahan di Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok, Jumat (30/5), KPK menemukan uang sekitar Rp500 juta yang diduga terkait suap.

Ketua KPKAntasariAzhar mengatakan,keempat orang itu telah dimintai keterangan mengenai temuan KPK saat penggeledahan. Di antara sekitar 80 pegawai yang diperiksa. KPK menduga keempat pegawai itu menerima uang dari pengusaha tertentu untuk kemudahan pengurusan dokumen impor.

Antasari menjelaskan, saat ini pihaknya mulai melakukan analisis hukum atas temuan saat penggeledahan. Selain merumuskan proses pemberian uang oleh importir yang hingga saat ini belum diungkap, KPK juga akan memformasikan delik hukum yang dilanggar para pegawai Bea dan Cukai.KPK juga akan melihat kapasitas pelaku.

”Yang pasti akan kami tindak lanjuti langkahlangkah hukum dari temuan kemarin.Itu pasti.Harus ada yang bertanggung jawab atas perbuatan itu,”tandasnya. Kemarin,Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan M Jasin bertemudenganKepalaKepatuhan Internal Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tanjung Priok Oza. Mereka berkoordinasi mengenai hasil penggeledahan pekan lalu.

”Sebanyak 17 pegawai clear (bersih), tidak ada masalah. Sebanyak 48 masih berproses, masih berlanjut,”katanya. Jasin menambahkan,hingga saat ini KPK belum menemukan adanya keterlibatan pejabat Bea dan Cukai dalam kasus ini.

KPK hanya menemukan penerimaan suap oleh pegawai yang bertugas di pelayanan dokumen impor di dua jalur, merah, dan hijau. ”Berdasarkan pantauan kita sebelumnya, orang-orang tersebut sama persis dengan yang kita petakan,”ujar Jasin. (rijan irnando purba/zaenal muttaqin/ahmad baidowi)  


(admin)
 
Rating: Not Rated!
 
Komentar Terkini (0 komentar)
Belum ada komentar