Berita
Selasa, 09 Maret 2010
Request for Letter of Intent
Kategori: Berita (99 kali dibaca)
Transparency International-Indonesia (TI-Indonesia), supported by The Asia Foundation, will conduct a nationwide corruption measurement survey this coming year. The survey will be held in 50 cities around Indonesia, with the total sample of 10,000 business persons. The data collection process will take approximately four months in the period of April-July 2010.
Selasa, 09 Maret 2010
Kategori: Berita (56 kali dibaca)
Indonesia is Seen as Most Corrupt Nation in Asia-Pacific Region
Once again, Indonesian has made it onto a list of superlatives.
Unfortunately, not for something the nation should be proud of.
The Hong Kong-based Political & Economic Risk Consultancy put
Indonesia at the bottom of its latest Asia-Pacific corruption
perception ranking, issued on Monday.
Senin, 08 Maret 2010
Kategori: Berita (38 kali dibaca)
February in Review
President Yudhoyono’s public announcement supporting his subordinates’
decision to bail out Bank Century had little effect on the outcome of
the parliamentary inquiry into the bailout, which concluded in a vote
that the bailout was flawed.
President Yudhoyono’s public announcement supporting his subordinates’
decision to bail out Bank Century had little effect on the outcome of
the parliamentary inquiry into the bailout, which concluded in a vote
that the bailout was flawed.
Jumat, 05 Maret 2010
Pidato SBY
Kategori: Berita (87 kali dibaca)
Pidato SBY
Todung: Pada Prinsipnya Kebijakan Bukan Tindak Pidana
Jakarta - Satu suara dengan Presiden SBY, Todung Mulya Lubis juga melihat kebijakan bailout Century tidak bisa dipidanakan. Kebijakan bisa dipidanakan jika memang dilakukan dengan niat yang jahat seperti memperkaya diri atau kelompok tertentu.
Jumat, 05 Maret 2010
Kategori: Berita (104 kali dibaca)
Ketua TII: Bailout Century Bukan Tindak Pidana
VHRmedia, Jakarta - Transparency International Indonesia menyatakan bailout (dana talangan) untuk Bank Century bukan tindak pidana. TII menilai upaya tersebut sudah sesuai prosedur hukum.
Kamis, 04 Maret 2010
Kategori: Berita (60 kali dibaca)
Transparency International: Kesimpulan Pansus Hanya Penilaian Politik
TEMPO Interaktif, Jakarta -Transparency International Indonesia mengatakan simpulan serta rekomendasi yang dibuat panitia hak angket Bank Century merupakan hasil penilaian politik. Untuk itu, lembaga hukum--dalam hal ini kejaksaan, kepolisian, serta komisi pemberantasan korupsi--bisa memilah kembali bukti yang diberikan oleh panitia hak angket tersebut.Kamis, 04 Maret 2010
Kategori: Berita (68 kali dibaca)
Todung: Kebijakan Bailout Bukan Tindak Pidana
JAKARTA -Transparency International Indonesia (TII) menilai kebijakan bailout Bank Century bukan tindak pidana, karena sudah sesuai prosedur hukum.“Bailout ini dilakukan sesuai dengan keadaan waktu dan sudah dilakukan sesuai dengan prosedur hukum,” ungkap Kordinator TII Todung Mulya Lubis dalam konferensi pers merespons hasil paripurna DPR tentang bailout Century di kantor TII, Jakarta, Kamis (4/3/2010).
Kamis, 04 Maret 2010
Kategori: Berita (73 kali dibaca)
Todung: Kebijakan "Bail Out" Tak Bisa Dipidanakan
JAKARTA, KOMPAS.com- Transparency International Indonesia (TII) menilai kebijakan bail out terhadap Bank Century bukan merupakan sebuah tindak pidana. Ketua TII Todung Mulya Lubis mengatakan kebijakan bail out sudah dilakukan sesuai prosedur hukum.
Kamis, 04 Maret 2010
Kategori: Berita (46 kali dibaca)
Tanggung Jawab Minus Kejujuran
Sehari sebelum Sidang Paripurna DPR yang ricuh, di depan 54 anggota Masyarakat Perbankan Indonesia, Presiden Yudhoyono menyatakan bertanggung jawab atas keputusan adanya dana talangan ke Bank Century, Senin (1/3). Sebab, menurutnya, keputusan itu diambil atas nama penyelamatan perekonomian Indonesia.
Rabu, 03 Maret 2010
Kategori: Berita (65 kali dibaca)
KPK Serahkan Pergantian Tumpak ke Pemerintah
"Silakan bentuk pansel untuk memilih pimpinan KPK yang tinggal 1 tahun 10 bulan lagi."
VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah mengenai pergantian Tumpak Hatorangan Panggabean. Hal ini menyusul ditolaknya Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perpu) soal penunjukan Plt Pimpinan KPK.