Perusahaan terkemuka dengan upaya suap dalam menjalankan bisnisnya di luar negeri, turut menghambat pembangunan di negara-negara berkembang
Upaya suap di luar negeri oleh negara-negara kekuatan ekonomi baru, khususnya “BRICs”, sangat mengejutkan

Berlin/Brussels, 4 October 2006 – Survei Indeks Pembayar Suap (IPS/Bribe Payer Index) Transparency International 2006 mengungkapkan bahwa kegiatan suap di luar negeri yang dilakukan perusahaan negara-negara pengekspor besar masih umum terjadi, padahal telah ada hukum internasional anti-suap yang menetapkan praktek tersebut sebagai tindakan pidana.

IPS TI ini meneliti kecenderungan perusahaan negara-negara pengekspor terkemuka melakukan suap di luar negeri. Dalam rangking IPS ini, perusahaan dari negara-negara kaya umumnya berada pada rangking 1 sampai 15, tapi secara rutin masih melakukan suap, terutama jika beroperasi di negara-negara berkembang. Perusahaan yang berasal dari negara kekuatan ekonomi baru Brasil, Rusia, India, dan Cina (BRICs) menempati rangking yang terakhir. Pada kasus Cina dan negara-negara yang tergabung dalam kelompok BRICs lainya, upaya penerapan prinsip bisnis anti-korupsi di negaranya ternyata tidak diterapkan oleh perusahaan-perusahaan mereka ketika beroperasi di luar negeri. 

“Perusahaan-perusahan yang melakukan suap sesungguhnya menghambat upaya perbaikan tata laksana pemerintahan di negara-negara berkembang sehingga mereka turut mendorong lingkaran kemiskinan,” ujar Ketua Transparency International, Huguette Labelle.

Responden dari negara-negara berpendapatan rendah seperti di Afrika, memandang perusahaan-perusahaan Perancis dan Italia sering melakukan suap di negara mereka.

“Adalah munafik jika penegakan hukum oleh pemerintah negara-negara anggota OECD hanya merupakan lip-service saja, sementara perusahaan-perusahaan mereka terus melakukan suap ketika beroperasi di luar negeri. Indeks Pembayar Suap Transparency International menunjukan bahwa negara-negara tersebut kurang menunjukan keseriusan dalam mengawasi dan memantau tindakan suap yang dilakukan perusahaannya di luar negeri”, ungkap David Nussbaum, Chief Executive Transparency International. “Catatan Penegakan hukum internasioanl anti-suap masih mengecewakan”.

“Pemerintah dan perusahaan telah memiliki aturan dan alat untuk diterapkan,” ujar Nussbaum. “Hukum anti suap telah dikembangkan di hampir semua Negara maju dengan mengadopsi konvensi anti-korupsi PBB dan OECD, tetapi masih terdapat masalah besar dalam penerapan dan penegakannya”

Sumber :TI Indonesia