Julukan “The Island of Integrity” pantas diberikan untuk kota Pontianak. Baru-baru ini Walikota Pontianak, Sutarmidji, mendeklarasikan Pakta Integritas. Deklarasi yang diadakan pada 28 Desember 2011 lalu, disosialisasikan kepada segenap jajaran SKPD, Camat, Lurah serta masyarakat kota Pontianak.

Pakta Integritas ditandatangani oleh Walikota Pontianak, Sutarmidji bersama dengan Ketua DPRD Kota Pontianak, Hartono Azaz dan Sekjen Transparency International Indonesia, Teten Masduki. Walikota Pontianak, Sutarmidji berpendapat Pakta Integritas ini merupakan langkah awal dalam rangka mendukung tercapainya transparansi dan menekan tindak pidana korupsi, antara lain dengan menghapus sejumlah perizinan.

Sekjen TII, Teten Masduki menilai langkah awal Kota Pontianak bisa menjadi kepeloporan di Kalimantan dalam hal pemberantasan korupsi. Teten juga mengingatkan, komitmen Walikota untuk membangun Kota Pontianak yang bersih dari korupsi bisa saja runtuh manakala tidak ada komitmen yang konsisten dari kepala daerah berikutnya dan dukungan berupa pengawasan dari masyarakat yang konsisten. 

Pakta Integritas ini tidak lepas dari peran serta masyarakat sebagai salah satu inisiator. Lembaga Gemawan, LSM yang menjadi mitra Transparency International Indonesia di Pontianak merupakan salah satu lembaga yang mendorong terwujudnya Pakta Integritas. Pakta integritas diperkenalkan kepada masyarakat Pontianak sejak Juni 2010. Tujuan awal dari inisiasi Pakta Integritas adalah untuk mencegah praktik korupsi khususnya dalam sektor pengadaan barang dan jasa pemerintah (PBJ).

Dalam perjalanannya Lembaga Gemawan merangkul LSM lokal dalam mengawal inisiasi Pakta Integritas. LSM tersebut antara lain LPS-AIR, JARI Borneo Barat dan UP-LINK Pontianak. Sebagai awalan pada bulan November 2010 pemerintah kota Pontianak mengadakan workshop persiapan rencana kerja untuk pelaksanaan Pakta Integritas di lingkungan Pemkot Pontianak.

Perjalanan program pendampingan Pakta Integritas di Pontianak tak selalu mulus. Pada medio November 2010 juga, TI Indonesia merilis IPK Kota tahunan. Dimana dalam hasil risetnya, Pontianak menduduki peringkat 15 kota terkorup dari 50 kota yang disurvei. Akibatnya respon dari Pemkot memburuk. Namun ini tak menyurutkan usaha masyarakat untuk terus mendorong Pakta Integritas. LSM pengawal Pakta Integritas langsung merubah pendekatan dengan melakukan berbagai pertemuan, workshop dan pelatihan-pelatihan advokasi kepada masyarakat penerima manfaat.

Usaha penggalangan dukungan masyarakat membuahkan hasil. Hal ini ditandai dengan pembentukan Tim Penyusun Modul Pakta Integritas di lingkungan Pemkot Pontianak pada Juli 2011. Dengan anggota tim sebanyak sebelas orang yang terdiri Pemerintah, pelaku usaha dan perwakilan masyarakat (LSM). Praktis selama Juli-Desember 2011 tim bekerja memfinalkan modul Pakta Integritas. Hingga akhirnya pada bulan Desember 2011 Pakta Integritas Kota Pontianak berhasil dideklarasikan dan disosialisasikan kepada segenap jajaran pemerintah kota dan masyarakat Pontianak. (whs)