DUA institusi penting negara berinisiatif merevisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Revisi yang memperlihatkan dengan amat jelas simpati negara pada korupsi dan koruptor.
Revisi pertama digagas pemerintah (eksekutif) terhadap Undang-Undang Tipikor. Lembaga negara kedua adalah DPR yang berinisiatif mengubah sejumlah pasal Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi. Kedua revisi undang-undang itu masuk dalam agenda prioritas legislasi di DPR.
Naskah RUU Tipikor yang diajukan pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM mentok di tengah jalan. Naskah itu hanya sampai di Sekretariat Negara dan buru-buru ditarik kembali sebelum sampai di DPR.
Pasalnya, publik mencium pasal-pasal yang bila lolos akan melemahkan semangat perang terhadap korupsi. Pemerintah beralasan menarik naskah revisi itu untuk dikonsolidasikan lagi dengan semua pemangku kepentingan (stakeholder).
Semangat yang sama patut diduga berkecamuk dalam benak anggota DPR ketika berinisiatif merevisi Undang-Undang KPK. DPR, khususnya Komisi III, memperlihatkan permusuhan yang amat serius terhadap pejabat KPK. Dua pemimpin KPK yang telah memperoleh deponeering dari Kejaksaan Agung, Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah, tidak diperkenankan hadir dalam rapat-rapat dengan DPR karena dianggap najis sebagai tersangka.
Revisi undang-undang antikorupsi oleh dua lembaga penting negara ini mempertegas satu hal, negara melalui pemerintah menurunkan tingkat bahaya korupsi dari kejahatan luar biasa menjadi pelanggaran biasa-biasa saja. Tidak ada perbedaan kadar kejahatan antara seorang maling ayam dan seorang perampok uang negara di mata pemerintah.
Beberapa indikator terbaca jelas dari RUU Tipikor yang sudah ditarik itu. Sanksi minimum koruptor yang tadinya berkisar satu sampai empat tahun dipatok cuma satu tahun.
Hukuman mati bagi koruptor juga dihapus karena alasan bertentangan dengan konvensi PBB tentang pemberantasan korupsi. Lebih celaka lagi pemerintah menganggap korupsi di bawah Rp25 juta tidak perlu dipenjara jika yang bersangkutan mengakui kesalahan dan mengembalikan uangnya.
Korupsi telah direduksi menjadi persoalan angka, tetapi melupakan niat mencuri uang publik. Simpati seperti itulah, cepat atau lambat, akan menguburkan semangat antikorupsi.
Di tengah ketidakmampuan memerangi perampokan uang negara, pemerintah malah memperluas lingkup kerugian negara ke sektor swasta dan organisasi nonpemerintah. Ini pengelabuan yang amat menyesatkan.
Indeks persepsi korupsi Indonesia tidak bergerak signifikan. Sejak 2004 sampai 2010 pergerakannya terseok-seok pada angka 2. Belum pernah menyentuh angka 3. Eh, malah sekarang bersimpati pada korupsi.
http://www.metrotvnews.com/read/newsprograms/2011/04/05/8532/121/Simpati-Negara-pada-Korupsi
Sumber :Metrotvnews.com









Discussion 0 Comments