DPR harus berhenti menganaktirikan Komisi Yudisial
Konferensi Pers Sen, 25 Oktober 2010 13:00 - 15:00 WIB | (0 view)Kategori : SebelumnyaJakarta, 22 Oktober 2010
No : 254/ILR-KPP/X/2010
Perihal : Undangan Konferensi Pers
Kepada Yth
Rekan-Rekan Media
Di Tempat
DPR harus berhenti menganaktirikan Komisi Yudisial
Pada akhir bulan September 2010, Presiden telah menyerahkan 14 nama calon anggota Komisi Yudisial periode 2010-2015 kepada DPR. Berdasarkan Undang-Undang No. 24 Tahun 2004, selanjutnya DPR akan memilih dan menetapkan 7 orang anggota Komisi Yudisial yang diambil dari 14 calon yang diusulkan oleh Presiden tersebut. Namun nyaris 1 bulan sejak penyerahan nama-nama calon tersebut, DPR terlihat belum mempunyai itikad apapun untuk menjalankan tugasnya. Padahal undang-undang hanya memberikan jangka waktu pemilihan 30 hari sejak diterimanya usulan dari Presiden.
Untuk itu beberapa organisasi yang tergabung dalam Koalisi Pemantau Peradilan (KPP) akan menyikapi sikap DPR yang terlihat menganaktirikan Komisi Yudisial dengan membiarkan berlarut-larutnya keadaan Komisi Yudisial seperti sekarang. KPP mengundang rekan-rekan media untuk menghadiri Konferensi Pers yang akan diadakan pada:
Hari : Senin, 25 Oktober 2010
Waktu : 13.00-selesai
Tempat : Kantor Transparency International Indonesia (TII)
Jl. Senayan Bawah No.17 Jakarta 12180 Indonesia
Dukungan dan perhatiannya kami sampaikan terima kasih.
Hormat Kami
Koalisi Pemantau Peradilan
Indonesia Corruption Watch (ICW), Indonesia Legal Roundtable (ILR), Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN), Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP), Lembaga Bantuan Hukum Jakarta (LBH Jakarta), Masyarakat Pemantau Peradilan (MaPPI), Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI), Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Transparency International Indonesia (TII)










Discussion 0 Comments