No : 21/TI-ACIC/VI/2010
Perihal : Undangan Liputan
Kepada Rekan-Rekan Jurnalis
di -
Tempat
KONFERENSI PERS BERSAMA
"Perang terhadap Pencucian Uang"
Rancangan Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (PPTPPU) yang saat ini tengah dibahas DPR dan Pemerintah terancam mandul. Pasalnya, DPR alergi terhadap pasal-pasal yang memberi kewenangan kepada PPATK untuk melakukan penyelidikan, pemblokiran dan permintaan penyadapan. Padahal kewenangan ini penting untuk membuat PPATK menjadi intelejen unit penegakan hukum yang optimal. Mengingat pencuciang uang merupakan extraordinary crime yang sarat dengan kepentingan politik dan mafia. Sementara kerugian yang ditimbulkannya begitu besar bagi perekonomian negara.
Ada apa dan mengapa RUU ini begitu menakutkan bagi legislatif? Temukan jawabannya dalam Konferensi Pers bertajuk "Perang terhadap Pencucian Uang" yang akan berlangsung pada:
Hari : Selasa, 20 Juli 2010
Jam : 12.30 s.d 14.30 WIB
Tempat : Ruang Rapat, Sekretariat Transparency International (TI) Indonesia
Jl. Senayan Bawah No.17, Blok S, Rawabarat, Kebayoran Baru, Jaksel
Pembicara : 1. Rezki S. Wibowo (Deputi Sekjen TI-Indonesia)
2. Roy Salam (Peneliti Indonesia Budget Center)
3. Jamil Mubarok (Peneliti Masyarakat Transparansi Indonesia)
4. Febri Diansyah (Koordinator Divisi Hukum Indonesia Corruption Watch) *
Demikian undangan peliputan ini. Atas perhatian dan kehadirannya, kami sampaikan salam dan terima kasih.
Jakarta, 19 Juli 2010
Hormat Kami,
Rezki S. Wibowo
Deputi Sekjen TI Indonesia
* Dalam konfirmasi
