Peringatan Pertama Koalisi Pemantau Peradilan Kepada Presiden Atas Pelanggaran Hukum dalam Proses Seleksi Anggota KY
Masa depan Komisi Yudisial terancam. Dengan usia komisioner jilid satu (2005-2010) yang hanya tinggal 36 hari saja, proses seleksi masih saja berputar-putar pada tahapan pendaftaran calon peserta. Sementara menurut UU KY idealnya proses ini memakan waktu hingga 6 bulan. Kondisi proses seleksi seperti ini dikhawatirkan akan menyebabkan terjadinya kekosongan kepemimpinan di Komisi Yudisial. Dalam hal ini bagi KPP Presiden nyata-nyata telah melalaikan kewajiban konstitusionalnya, karena keterlambatan proses seleksi dapat berujung pada kekosongan kepemimpinan Komisi Yudisial, dan ini merupakan sesuatu hal yang tidak bisa ditolerir.
Untuk itu KPP mengundang rekan-rekan pers untuk hadir dalam konferensi pers untuk menyikapi serta memberikan Surat Peringatan Kepada Presiden yang dianggap telah melakukan pelanggaran hukum dalam melakukan kewajiban konstitusionalnya. Konferensi Pers akan akan dilaksanakan pada:
Hari, Tanggal : Minggu, 27 Juni 2010
Waktu : 11.00-13.00 WIB
Tempat : Warung Daun Cikini
Jl. Cikini Raya No. 25 Menteng
Koalisi Pemantau Peradilan
Indonesia Legal Roundtable (ILR), Indonesia Corruption Watch (ICW), Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN), Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP), Masyarakat Pemantau Peradilan (MaPPI) Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI), Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Transparency Internasional (TI) Indonesia, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)
