Press Release
Tuesday, 26 January 2010
100 HARI KIB II : PERHATIAN PEMBERANTASAN KORUPSI MELEMAH
Category: Press Release (900 views)

100 HARI KIB II : PERHATIAN PEMBERANTASAN KORUPSI  MELEMAH

 

 

Pada setiap kelahiran pemerintahan baru, masyarakat senantiasa menaruh harapan yang sangat besar terhadap usaha yang lebih serius dan lebih baik dalam melawan korupsi dari pemerintahan sebelumnya. Begitu juga terhadap pemerintahan Kabinet Indonesia Bersatu II (KIB II). Barangkali semua sepakat ini karena korupsi merupakan masalah fundamental bangsa ini yang menghambat pembaharuan di segala bidang, dan hingga saat ini belum ada upaya yang serius untuk memeranginya.

 

Penilaian dunia internasional terhadap kinerja pemberantasan korupsi di tahun 2009 lalu memang sedikit menggembirakan. Skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia mengalamai kenaikan dari 2,6 pada tahun 2008 menjadi 2,8 pada tahun 2009. Namun harus diakui kenaikan itu jauh dari harapan masyarakat dan tidak signifikan untuk mendorong perubahan yang lebih besar agar Indonesia keluar dari kelompok negara-negara terkorup di dunia. Skor tahun 2009 akan sedikit memberi harapan jika dibandingan dengan skor tahun 2004, yakni 2.0. Begitu juga Governance Indicators untuk tahun 2009 yang dikeluarkan oleh Bank Dunia, khususnya dalam aspek pemberantasan korupsi (control of corruption)  ada kecenderungan peningkatan  sejak 2004.

 

Patut disayangkan dari 15 program unggulan dalam 100 hari pertama pemerintahan KIB II tidak secara eksplisit menjadikan pemberantasan korupsi sebagai pilihan utama[1]. Pemberantasan korupsi diminimalisasi dalam pemberantasan mafia hukum. Ini merupakan kemunduran dari era pemerintahan Presiden SBY sebelumnya, yang memasukan isu pemberantasan korupsi sebagai program utama pemerintah.   Semestinya  dalam 100 hari pertama KIB II  dapat menunjukan program antikorupsi yang hasilnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat (quick win) untuk mendapatkan dukungan (public trust building), dan  menjadi pengungkit (key leverage) terhadap program pemberantasan korupsi dalam lima tahun mendatang.

 

Kekeliruan pilihan ini segera bisa disaksikan bagaimana Program 100 hari KIB II justru tenggelam oleh lambannya respon pemerintah untuk menyelesaikan kasus konflik KPK dan Polri dan masalah bail out Bank Century. Bahkan kegiatan sosialisasi program 100 hari yang dimulai dengan penyelenggaraan National Summit tenggelam karena pada hari yang sama Mabes Polri melakukan penahanan terhadap Bibit dan Chandra. Kejadian ini justru mengedepankan problem lama dari pemerintahan SBY yaitu buruknya koordinasi dan sinergi antara kelembagaan pemerintah.

 

Titik berat pada strategi preventif melalui reformasi birokrasi,  disadari atau tidak,  justru yang ditampilkan adalah kontroversi-kontroversi, yaitu dimulai dengan pembentukan postur kabinet yang gemuk, pemborosan anggaran dalam pengadaan mobil mewah untuk  menteri,  dan distorsi reformasi birokrasi hanya dengan perbaikan renumerasi.

 

Dalam pemberantasan mafia hukum melalui pembentukan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, yang bersifat ad hoc untuk masa  kerja dua tahun, banyak dikritik sebagai strategi pemadam kebakaran ketimbang sebagai upaya perbaikan secara sistemik.  Pertanyaan yang layak diajukan kenapa tidak berani membenahi institusi kejaksaan, kepolisian, atau memperkuat kewenangan KPK, Komisi Yudisial, Komisi Kepolisian, komisi kejaksaan, PPATK, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, yang lebih bersifat permanen? Malah tanpa disadari yang dilakukan adalah penegasian kelembagaan sistem penyelesaian keluhan yang telah ada ketika Presiden SBY merespon masalah mafia hukum yang mengemuka dengan membentuk PO BOX  9949 dengan kode GM (Ganyang Mafia) untuk menampung keluhan-keluhan korban mafia hukum, suatu model kuno yang sudah tidak efektif lagi.

 

Tidak ada respon cepat untuk menjawab persoalan nyata terhadap upaya-upaya pelemahan KPK yang terus berlangsung,  kita dapat menilai komitmen Presiden SBY dalam pemberantasan korupsi tidak sebagus isi pidatonya.  Tidak ada upaya cepat untuk menghentikan proses kriminalisasi terhadap dua pimpinan KPK oleh kepolisian dan kejaksaan, malah Presiden dinilai oleh sebagian orang sebagai bagian dari pihak yang melemahkan KPK ketika justru menerbitkan Peraturan-Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No 4 Tahun 2009 tentang Pimpinan Sementara KPK, pasca dua pimpinan KPK dijadikan tersangka. Perpu dan Pembentukan Tim 8 untuk mengusut kriminalisasi pimpinan KPK, sebenarnya tidak diperlukan seandainya Presiden berani mengoreksi tindakan kriminalisasi yang dilakukan polisi dan kejaksaan.

 

Rencana penerbitan Rancangan Peratuan Pemerintah Tentang Tata Cara Penyadapan yang dalam banyak pasal-pasalnya sangat melemahkan KPK[2],  menyusul terbongkarnya dugaan kriminalisasi KPK oleh dibukanya rekaman hasil sadapan KPK terhadap Anggodo di Mahkamah Konstitusi, adalah kontroversi mencolok dari klaim pemberantasan korupsi yang selalu menghiasi pidato-pidato Presiden SBY. Padahal selama ini sudah terbukti kewenangan penyadapan yang dimiliki KPK sudah terbukti sangat efektif untuk menangkap koruptor.

 

Pemerintah juga tidak memberikan perhatian serius dalam penyiapan insfrastruktur sistem informasi publik, sebagai bagian penting dari pemberantasan korupsi lewat pemenuhan hak masyarakat untuk mendapatkan dan mengakses informasi sejak disahkannya UU No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).  Bahkan beberapa waktu lalu pemerintah mau menerbitkan RUU Rahasia Negara yang dinilai oleh banyak pihak kontradiksi dengan UU KIP.

 

Inisiatif penyederhanan birokrasi perizinan untuk memulai bisnis (starting business) dari 70 hari ke 17 hari yang diprakarsai oleh Mendagri, Menindag, Menaker dan Menhukham, merupakan langkah yang tepat untuk mendorong kinerja investasi di Tanah Air. Perbaikan di sektor ini juga akan memperbaiki peringkat IPK Indonesia, yang tahun 2010 ini dikuatirkan anjlok karena ada upaya sistematis untuk melemahkan kelembagaan antikorupsi khususnya KPK dan Pengadilan Tipikor, yaitu dua institusi yang memberikan kontribusi secara signifikan bagi Indonesia dalam kinerja penegakan hukum, selain perbaikan perizinan bisnis dan reformasi di bea cukai dan Dirjen  pajak.

Namun pemerintah masih dianggap sangat lamban dalam penerapan prinsip transparansi penerimaan negara dari industri ekstraktif,  yang mencapai 34 persen dari APBN (2010), dengan model pelaporan Extractive Industry Transparency Initiatives (EITI) untuk mendorong transparansi industri ekstraktif. Padahal Peraturan Presiden tentang pendapatan negara dan daerah yang diperoleh dari industri ekstraktif sangat mendesak diterbitkan agar Indonesia bisa diterima oleh dunia international yang sudah mengadopsi prinsip EITI. Selain itu dalam catatan ICW korupsi di sektor ekstraktif industri ini mencapai Rp 38.4 trilyun per tahun.

 

Masalah klasik korupsi di sektor pengadaan barang dan jasa belum memperlihatkan  perbaikan dari aspek peraturan dan dalam pelaksanaan. Dalam pelaksanaan perilaku  koruptif diperlihatkan oleh lingkungan istana Presiden sendiri dalam pengadaan mobil dinas mewah untuk pejabat negara seharga Rp 1.3 milyar/unit, yang mengabaikan Kepmenkeu No 64/PMK.02/2008 tentang standar Biaya Umum Anggaran 2009[3] dan Keppres No 80 tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

 

Di sektor kehutanan, korupsi terkait dengan kontradiksi dan tumpang tindih regulasi dalam penataan ruang dan kawasan, namun belum ada upaya-upaya serius untuk membenahinya. Sementara komitmen SBY untuk menindak dengan tegas makelar tata ruang dan kawasan juga belum menunjukan kemajuan. Di awal tahun 2010 BPK mendesak Menhut Zulkifli Hasan menindaklanjuti temuan BPK terkait empat kasus tindak pidana korupsi di sektor kehutanan oleh tujuh perusahaan di Kalimantan Tengah yang melanggar tata ruang dan kawasan yang merugikan keuangan negara mencapai Rp111.328 miliar dan US$ 453.009.87. Namun hingga kini belum ada penuntasan kasus tersebut.

 

Kontradiksi juga diperlihatkan dalam pemberantasan pembalakan liar (illegal logging), yang seringkali bermuara pada kasus makelar dokumen  kayu, tetapi direspon dengan diterapkannya Permenhut No P.51/Menhut-II/2007 tentang Pembuatan dan Pengendalian Distribusi Dokumen Surat Keterangan sahnya Kayu Bulat di seluruh provinsi. Padahal maraknya pembalakan liar karena adanya indikasi jual beli legalitas dokumen pengangkutan kayu ke terminal pasar luar kawasan hutan. Dengan aturan itu sama saja dengan memberi kewenangan dan legitimasi kepada para pemegang izin pemungutan kayu, yang notabene bukan regulator, untuk lebih leluasa memainkan dan mencetak dokumen  angkutan kayu dan menciptakan rantai korupsi baru yang lebih kompleks.

 

Kerancuan kebijakan SBY juga kembali ditemui dalam pemenuhan janji 100 hari untuk menanggulangi perubahan iklim dan lingkungan[4]. Dalam pelaksanaannya, program ini belum mengarah pada penyelesaian akar masalah dan penuntasan kerja sama lintas sektoral, terkait mitigasi kepemilikan kawasan untuk negoisiasi perubahan iklim, bagaimana penurunan emisi dan bagaimana mengupayakan kesiapan perangkat instrumen institusi keuangan dan perbankan yang sehat dan transparansi dalam mekanisme REDD (Reducing Emissions from Deforestation and Degradation), serta bagaimana mengusahakan kerja sama lintas sektoral Kehutanan dan departemen/institusi.

 

REDD harus segera ditangani karena persoalan penanggulangan perubahan iklim tidak dapat ditunda lagi, mengingat adanya gejala perubahan iklim ekstrim yang mengakibatkan rentetan bencana dan menguras uang negara untuk rehabilitasi trilyunan rupiah dan rantai korupsi penyaluran dana bencana. Selain itu banyaknya persoalan agraria terkena dampak perubahan iklim yang belum jelas ujung penyelesaiannya, dan kini rawan menjadi santapan makelar lahan dan ladang potensial untuk dikorupsi tengkulak

 

 

Kesimpulan

 

Perhatian pemerintah dalam pemberantsan korupsi, baik korupsi  dalam pembuatan kebijakan (state capture) dan implementasi kebijakan (bureaucratic corruption),  selain cenderung melemah,  juga memperlihatkan kontroversi dan disorientasi di sana sini, yang kesemua itu mencuatkan  kekuatiran umum tentang masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia. 

 

Hingga saat ini IPK, meskipun  dalam perkembangan mutakhir telah dijadikan instrument universal untuk menavigasi tujuan investasi asing secara umum, patut disayangkan belum dijadikan sebagai salah satu indikator keberhasilan pemberantasan korupsi yang dilakukan pemerintah, bahkan acap diabaikan dan ditolak kehadirannya.  Dengan kata lain, kita melihat isu pemberantasan korupsi di Indonensia lebih banyak dieksploitasi untuk tujuan-tujuan populis, ketimbang sebagai langkah-langkah perubahan yang konkrit dan terukur.

 

Meskipun begitu kita berharap ada perubahan-perubahan prioritas di dalam pemerintah untuk menjadikan pemberantasan korupsi sebagai isu sentral dan bagian dari pemulihan, politik, ekonomi, hukum dan birokrasi secara umum.  Dan harapan itu barangkali tidak akan datang dengan sendirinya, tetapi sejauhmana kekuatan gerakan sosial antikorupsi dapat diperhitungkan pengaruhnya oleh pengambil kebijakan.

 

 

 

Jakarta, 26 Januari 2009

 

 

 

 

 

  Todung Mulya Lubis                                                              Teten Masduki

Ketua Dewan Pengurus                                                        Sekretaris Jenderal


[1] Program tersebut adalah (1) Pemberantasan Mafia Hukum, (2) Revitalisasi Industri Pertahanan, (3) Penanggulangan Terorisme, (4) Mengatasi Permasalahan Listrik, (5) Meningkatkan Produksi dan Ketahanan Pangan, (6) Revitalisasi Pabrik Pupuk dan Gula, (7) Membenahi Kompleksitas Penggunaan Tanah dan Tata Ruang, (8) Meningkatkan Infrastruktur, (9) Meningkatkan Pinjaman Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Usaha Menengah yang Dikaitkan dengan Kredit Usaha Rakyat, (10) Mengenai Pendanaan Pembangunan, (11) Usaha untuk Menanggulangi Perubahan Iklim dan Lingkungan, (12) Reformasi Kesehatan dengan Mengubah Paradigma Masyarakat, (13) Reformasi di Bidang Pendidikan, (14) Kesiap-siagaan dalam Penanggulangan Bencana Alam, (15) Koordinasi yang Erat antara Pemerintah Pusat dan Daerah dalam Pembangunan di Segala Bidang.

 

 

[2] Pasal 3 ayat 1 mengenai mengenai syarat-syarat Intersepsi adalah telah memperoleh bukti permulaan yang cukup, ketentuan ini bertentangan dengan UU KPK dan membatasi kewenangan KPK. UU KPK memungkinkan KPK melakukan penyadapan dalam tahap penyelidikan.

[3] Pengadaan mobil dinas untuk pejabat sebesar Rp 400 juta/unit.

[4] Untuk memastikan adanya kontribusi Indonesia dalam mengelola perubahan iklim dan pemanasan global. Departemen Kehutanan, program ini dijabarkan ke-3 rencana aksi, yaitu Koordinasi dengan para pemangku kepentingan, Mengusulkan untuk disepakatinya metodologi dan pembiayaan REDD melalui kombinasi market dan Fund base di UNFCCC, dan Pengkajian dan persiapan mekanisme pencegahan kebakaran hutan di Riau, Jambi, Sumut, Sumsel, Kalteng, dan Kalbar.

 

(Admin)
 
Source: TI-Indonesia
Rating: Not Rated!
 
Latest Comments (0 comments)
No comment